Nindyo juga berpendapat terkait pembuat akta pernyataan yang mendalilkan bahwa akta tersebut melanggar hukum.
Jika kasus seperti itu, maka yang bertanggung jawab terhadap akta melawan hukum itu adalah pembuatnya, bukan pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani akta itu.
Secara terpisah, pengacara PT Jawa Pos, EL Sajogo, mengatakan bahwa berdasarkan pendapat Nindyo, secara tegas dijelaskan bahwa undang-undang tidak melarang perjanjian nominee antar PMDN dan WNI, sebagaimana PT Jawa Pos meminjam nama Nany untuk membeli saham PT DNP.
"Mengenai kepemilikan saham Jawa Pos di Nyata dengan perjanjian nominee tidak dilarang oleh undang-undang," kata Sajogo.
Baca Juga: Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar, Ini Penjelasannya
Selain itu, Nany juga mendalilkan bahwa Akta Pernyataan nomor 14 tahun 2008 dibuat secara melawan hukum. Padahal, akta yang menyatakan PT Jawa Pos sebagai pemegang saham PT DNP tersebut dibuat oleh Nany sendiri.
"Maka kalau akta tersebut dianggap melawan hukum, yang bertanggung jawab terhadap akta tersebut Bu Nany selaku pembuatnya, bukan PT Jawa Pos selaku pihak ketiga yang tidak ikut menandatanganinya," tutur Sajogo. (*)