PROKAL.CO, SURABAYA - Dalil-dalil gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) dimentahkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr Nindyo Pramono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025).
Nindyo yang menjadi salah satu pembuat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), menyatakan bahwa tidak semua perjanjian nominee atau pinjam nama dilarang, justru terdapat perjanjian nominee yang diperbolehkan undang undang.
Nany dalam dalil gugatannya, salah satunya mempermasalahkan perjanjian nomine antara dirinya dengan PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP.
Baca Juga: Gandeng UGM, Pemkot Samarinda Bongkar Masalah Tata Kota
Pendapat Nindyo sebagai ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos tersebut sekaligus membantah dalil Nany selaku penggugat yang mengeklaim bahwa perjanjian nominee dilarang dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Menurut Nindyo, penafsiran pihak Nany terhadap pasal tersebut salah kaprah.
"Subjek yang dilarang dalam Pasal 33 itu penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Pasal 33 tidak dapat diterapkan untuk orang lokal dengan penanam modal dalam negeri" ujar Nindyo dalam persidangan.
Pasal dalam undang-undang itu dibuat untuk melindungi kepentingan nasional. Sebab, ketika itu marak perusahaan asing pinjam nama orang lokal agar bisa berbisnis di Indonesia.
Undang-undang itu tidak berlaku apabila kedua subjek dalam perjanjian nominee sama-sama pihak dalam negeri.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Jawa Pos: Status Nany Widjaja Masih Tersangka
"Undang-Undang PT tidak ada larangan tentang nominee," tuturnya.
Nindyo menambahkan, segala tindakan nominee atau orang yang namanya dipinjam, selalu di bawah kendali pihak yang meminjam namanya.
Perjanjian nominee bisa dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian itu akan langsung berlaku ketika para pihak sepakat untuk mengikatkan diri. Perjanjian ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara legal owner dengan beneficiary owner.
"Legal owner itu orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalam perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai penerima manfaat. Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat (PT Jawa Pos)," tutur Nindyo yang juga pakar hukum bisnis.