TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengharapkan adanya kemudahan dari Pemerintah Pusat, mengenai aset yang sudah terbangun di atas lahan milik perusahaan.
Salah satunya, gedung sekolah seluas 56 hektare yang dibangun di atas lahan milik perusahaan Inhutani. Akibatnya, dalam verifikasi aset milik pemerintah terbentur dengan legalitas lahan.
“Justru menjadi polemik dan saat ini perusahaan meminta pembayaran sewa kepada pemerintah daerah,” jelas Bupati KTT Ibrahim Ali, belum lama ini.
Menurut Bupati, kepentingan pemerintah itu dalam upaya meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat. Mestinya lebih diprioritaskan dibandingkan dengan pengusaha. “Yang menjadi pertanyaan saat ini, Inhutani itu sudah tidak produktif lagi di KTT. Namun memiliki peninggalan aset, termasuk bangunan gedung yang sudah tidak terawat atau tidak layak,” tutur Mantan Ketua DPRD KTT ini.
Persoalan aset menjadi atensi khusus, pemerintah daerah akan berjuang untuk menyelesaikannya. “Kita mengharapkan lahan 56 hektare ini dan paling tidak dari Pemerintah Pusat bisa memberikan kemudahan ke KTT,” pintanya. (*/mts/uno)