• Senin, 22 Desember 2025

Wajib Ditindaklanjuti Kades

Photo Author
- Kamis, 4 November 2021 | 16:37 WIB
HARUS DITINDAKLANJUTI: Bupati KTT Ibrahim Ali (tengah) memaparkan materi RPJMD kabupaten kepada Kades se-KTT, Rabu (3/11).
HARUS DITINDAKLANJUTI: Bupati KTT Ibrahim Ali (tengah) memaparkan materi RPJMD kabupaten kepada Kades se-KTT, Rabu (3/11).

TIDENG PALE – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa KTT menggelar sosialisasi penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, terhadap RPJMD kabupaten tahun 2021-2026.

Bupati KTT Ibrahim Ali menegaskan, sosialisasi ini wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Desa. Agar program yang diinisiasikan oleh pemerintah desa tidak keluar jalur dari RPJMD kabupaten. “Mengapa kita mengawal ini. Karena turunannya nanti selaras dengan Renstra (Rencana Strategi). Sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati,” terang Ibrahim, kemarin (3/11).

Bupati mengingatkan, kepada Kepala Desa yang sudah terpilih, wajib menyusun RPJM Desa. Pemerintah daerah pun akan memberikan masukan, agar sejalan dengan rencana kerja kabupaten. Hal ini dilakukan demi kemajuan desa dan KTT pada umumnya.

Rencana pembangunan desa, merupakan rumusan mengenai tahapan RPJMD. Mulai dari sertifikasi masalah, potensi dan kebutuhan desa dijadikan program kegiatan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Tapi nanti setelah ini dinas terkait yang akan mengatur tentang mekanismenya,” imbuh Ibrahim. Mekanisme yang dimaksud, mengenai pengangkatan perangkat desa. Antara BPD dan desa itu mesti sinkron dalam membangun desa. RPJM Desa ini merupakan dokumen dalam perencanaan pembangunan desa, untuk periode 6 tahun ke depan. Tentunya tetap berpedoman pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati KTT. (*/mts/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X