Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menggodok rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltara periode tahun 2025-2045 pada Senin (5/1).
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan, kehadiran sejumlah pihak dalam konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kaltara tahun 2025-2045 tentu sangat berarti bagi pembangunan Kaltara 20 tahun ke depan menuju indonesia emas 2045.
“RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan yang memuat instrumen arah pembangunan untuk 20 tahun bagi suatu daerah yang secara strategis akan dijabarkan setiap 5tahun yang kita kenal dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” ujar Gubernur.
Baca Juga: Di Tana Tidung, Akreditasi 4 Puskesmas Naik Jadi Paripurna
Adapun RPJPD Kaltara ini disusun dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Januari 2024. Secara substansi, RPJPD Kaltara tahun 2025-2045 ini terdiri atas 6 BAB yang saat ini telah disusun pada tahap penyusunan rancangan awal sehingga membutuhkan penyempurnaan dari para pihak dalam bentuk saran dan masukan.
Gubernur menyebutkan, perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJPD ini akan dijabarkan dalam 4 periode RPJMD, yakni periode tahun 2025-2029, periode tahun 2030-2034, periode tahun 2035-2039 dan periode tahun2040-2045.
“Dalam rancangan awal, diidentifikasi terdapat 5 permasalahan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang selanjutnya dirumuskan menjadi isu strategis,” sebutnya.
Dengan dilaksanakannya konsultasi publik rancangan awal RPJPD ini, orang nomor satu di Kaltara ini berharap rumusan isu strategis tersebut selanjutnya dapat dicermati bersama sampai pada tahap arah pembangunan yang akan ditetapkan.
“Untuk itu, partisipasi aktif dari para pihak sangat diharapkan, terutama dari unsur legislatif, pemerintah kabupaten/kota, serta keterwakilan dari unsur mitra kerja pemerintah sangat diperlukan agar dapat memberikan saran serta masukan lebih konkret terkait kondisi daerah sesungguhnya,” kata Gubernur.
Untuk diketahui, penyusunan RPJPD berpedoman pada rencana tara ruang wilayah dan dilakukan secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau revisi RTRW dan memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan dan sektor lainnya.
“Pada periode RPJPD ini, kita memiliki tanggungjawab besar untuk membawa Kaltara menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan. Jadi, dalam merancang RPJPD untuk 20 tahun ke depan, terdapat beberapa isu yang perlu kita perhatikan. Dalam hal ini, isu perubahan iklim menjadi tantangan serius yang perlu menjadi fokus perencanaan kita,” pungkasnya. (iwk/har)