• Senin, 22 Desember 2025

Program Rp 50 Juta Per RT di Kukar Diusulkan Ditambah

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 13:50 WIB
Arianto
Arianto

 

 

TENGGARONG – Program Rp 50 Juta Per RT dari Pemkab Kukar dilaksanakan sejak 2022. Program pembangunan berbasis RT ini rutin mendapat monitoring dan evaluasi (monev) dari Bupati Kukar Edi Damansyah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Terutama saat melakukan kunjungan kerja di desa-desa.

Dari beberapa monev, beberapa ketua RT mengusulkan agar dana program ini ditingkatkan menjadi Rp 100 juta. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMD Kukar Arianto belum lama ini. Dirinya menyebut, usulan ini disampaikan karena manfaat program sudah sangat dirasakan warga. 

Terlebih, realisasinya tiap tahun terus membantu warga serta pembangunan di RT. Untuk itu, para ketua RT menyampaikan aspirasi ini. “Disampaikan karena sangat bermanfaat dan membantu fungsi RT di lapangan. Jadi kalau ditambah anggarannya, semakin besar dampak manfaatnya,” jelas Arianto.

Baca Juga: Logistik Pemilu di Kukar Didistribusikan, Kawasan Hulu Diutamakan, Berharap Cuaca Baik

Arianto menyebut, usulan penambahan nominal anggaran ini perlu melalui banyak kajian. Untuk itu, tidak bisa langsung disetujui lantaran memerlukan pertimbangan terhadap kemampuan keuangan daerah serta dampaknya terhadap masyarakat ke depan.

“Kalau memang memungkinkan untuk disetujui dan dampaknya besar terhadap masyarakat, kenapa tidak,” bebernya.

Mekanisme program Rp 50 juta per RT ini diwajibkan untuk menjadi kegiatan, ataupun pengadaan operasional RT. Manfaatnya, di antaranya membudayakan gotong royong, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pembangunan dan perbaikan sarana prasarana skala kecil di lingkungan RT.

“Yang diberikan ini skala kecil dan sifatnya urgensi. Seperti jalan berlubang, perbaikan jembatan dan parit. Bentuknya juga dalam gotong royong,” tukas Arianto. (moe/qi/kri/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X