PENAJAM–Selain rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) dalam program kegiatan penataan ruang, tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) juga memiliki program kegiatan pemanfaatan penataan ruang.
“Terkait dengan proses perizinan. Jadi mulai 2021, sesuai amanat PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah tidak berlaku lagi izin prinsip dan izin lokasi,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR PPU MS Hadi kepada media ini, Senin (12/2).
Sementara itu, memang sifatnya berupa penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) melalui forum penataan ruang. “Nah itu, untuk prosesnya melalui portal oss.go.id, untuk kegiatan berusaha dan yang non-berusaha masih bersifat manual. Karena belum tersedia dalam laman OSS. Kami sebagai sekretariat Forum Penataan Ruang (FPR), di mana forum penataan ruang terdiri dari sekretaris daerah (sekda) PPU sebagai ketuanya kemudian dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kaltim, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, teknis lainnya serta dilengkapi tokoh masyarakat. Sebagai anggota untuk forum penataan ruang itu sendiri,” ujarnya.
Kemudian terdapat program pengendalian pemanfaatan ruang. Jadi, apabila ada yang menyalahgunakan fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Contohnya, membangun rumah di kawasan sempadan sungai yang tidak diperkenankan untuk membangun. Kemudian membangun rumah di kawasan-kawasan ruang terbuka hijau.
“Kami akan memberikan peringatan. Mulai teguran hingga tindakan pembongkaran secara preventif,” jelasnya.
Secara regulasi perda RTRW dalam ketentuan umum peraturan zonasinya, menyampaikan amanat peraturan daerah tidak membolehkan untuk bangunan-bangunan tersebut.
“Sebenarnya tujuannya jelas, kalau sempadan itu kan untuk keamanan bersama. Dikhawatirkan dapat tergerus air yang membahayakan masyarakatnya. Sebab, kawasan sempadan itu juga perlu diatur jaraknya untuk menjaga kualitas di lingkungan sungai itu sendiri,” timpalnya. (dra/k8)
AHMAD MAKI
[email protected]