PENAJAM- Makmur Marbun, Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), menjadi narasumber dalam rapat koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, baik secara offline maupun online. Acara ini berlangsung di Ambara Hotel, Jln Iskandarsyah Raya No. 1 Blok M Jakarta Selatan.
Makmur Marbun menyatakan bahwa percepatan penyelesaian revisi RTRW adalah hal yang penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dia juga menekankan perlunya dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelesaian revisi RTRW di provinsi-provinsi tersebut.
Menurut Makmur Marbun, percepatan penyelesaian revisi RTRW juga merupakan bagian dari tugasnya sebagai Pj Bupati PPU, yang melibatkan proses dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi serta unsur legislatif, terutama dengan adanya rencana pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).
"RTRW ini menjadi unsur penting yang akan menjadi ketetapan dalam peraturan daerah untuk mendukung program-program di setiap wilayah, yang sesuai dengan berbagai aspek dan dimulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan peraturan daerah melibatkan dua unsur penting, yaitu sinkronisasi antara peran pemerintah daerah dan DPRD, serta keterlibatan masyarakat untuk memastikan proses penetapan peraturan daerah dapat terlaksana dengan baik. ms/pro/adv)