• Senin, 22 Desember 2025

Lelang Pengasapalan dan Pembuatan Trotoar Dikerjakan Tahun ini, Proyek Pengendali DAS Ampal Rampung

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 10:35 WIB

BALIKPAPAN - Dinas Pekerja Umum Kota Balikpapan menyatakan proyek pengerjaan proyek penanggulangan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal rampung. Saat ini, DPU tengah menunggu pemenang untuk proye pengaspalan dan pembuatan trotoar di lokasi tersebut.

Kepala DPU Balikpapan Rita, menyampaikan, setelah dilakukan perpanjangan masa kerja pengerjaan selama 50 hari, PT Fahreza Duta Perkasa merampungkan pengerjaan DAS Ampal. Pengerjaan tidak sampai pengaspalan dan pembuatan trotoar. “Dua pengerjaan itu, dianggarkan tahun ini dan saat ini sudah proses e-katalog,” katanya dari keterangan resmi diterima (23/2).

Titik pengerjaan proyek DAS Ampal ini, mulai dari Jalan MT Haryono depan Global Sport, kemudian, Jalan MT Haryono dekat dengan Perumahan Ciputra, kemudian pengangkatan ambutmen di bawah Jembatan PDAM dan Zurich. “Pengerjaan di MT Haryono dekat Ciputra yang terakhir dirampungkan. Itu pembuatan saluran setelah ditutup pengerjaan usai. Sedangkan pengaspalan dilakukan hanya di perumahan Wika dan depan Global Sport,” ucapnya.

Pengerjaan untuk jalan, hanya sampai rigid pavement atau pengerasan jalan menggunakan beton. Setelah itu dilanjut pengaspalan dengan lelang baru.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan lelang baru melalui e-katalog. Ada beberapa pengerjaan, mulai dari pengaspalan, pembuatan trotoar, dan lanjutan pengerjaan saluran di depan perumahan Bukit Damai Indah. “Kita harap bisa secepatnya mendapat pemenang. Kami lakukan melalui proses e-katalog. Tentu kami berharap yang terbaik,” tuturnya.

Pihaknya menargetkan secepatnya bisa mendapatkan pemenang, sehingga proyek bisa segera berjalan.

Untuk proyek DAS Ampal sendiri, ada proses pemeliharaan selama enam bulan kedepan. Waktu itu, memang ada disetiap pengerjaan konstruksi apapun, berdasar peraturan LKPP No. 12 tahun 2021. “Ada waktu pemeliharaan selama enam bulan kedepan,” katanya.

Dalam aturan itu dijelaskan, masa pemeliharaan untuk pekerjaan konstruksi paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan.

Itu juga kita berikan, dia bisa selesai. Dan memang kondisi di lapangan mungkin butuh pembersihan, karena kita sama Fahreza masih ada waktu masa pemeliharaan sampai 6 bulan ke depan,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X