• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Kaltara Target Pendapatan Pajak dan Retribusi Rp 1,1 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:30 WIB
ELIAZAR/RADAR TARAKAN PENINGKATAN PAD: Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum menghadiri sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN PENINGKATAN PAD: Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum menghadiri sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Pemprov Kaltara menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah di tahun ini sebanyak Rp 1,1 triliun. Untuk bisa meningkatkan pajak dan retribusi daerah, saat ini Provinsi Kaltara sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Diharapkan dengan diberlakukan perda tersebut bisa meningkatkan pajak dan retribusi daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada masyarakat terhadap perda tersebut. "Diharapkan aturan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa menambah PAD di Kaltara," kata Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum.

Diakui Gubernur, sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 PAD Kaltara terus meningkat. Di tahun ini pun diharapkan PAD Kaltara bisa mengalami peningkatan yang signifikan. "Tahun ini target kita Rp 1,1 triliun," ucapnya.

Adapun sektor pendapatan terbesar Kaltara untuk PAD, yaitu bahan bakar dan disusul dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Zainal berharap akan sektor baru penyumbang terbesar PAD bagi Kaltara. Salah satunya yaitu Air Permukaan. "PAD Kaltara ini kita prioritaskan untuk infrastruktur, bantuan sosial dan membantu di pendidikan seperti pendidikan," bebernya.

Sementara itu ditambahkan Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, di tahun 2023 pendapatan di sektor pajak pihaknya berhasil merealisasikan hingga 116 persen dari target. Nilainya berjumlah Rp 800 miliar. "Itu didominasi pajak bahan bakar dan sisanya dari retribusi," ungkapnya.

Khusus perpajakan motor dinilai masih memiliki potensi yang cukup besar untuk bisa menyumbangkan pendapatan. Apalagi saat ini masih kendaraan yang belum daftar ulang, yaitu kendaraan yang sejak dibeli namun belum pernah membayar pajak. Dari data pihaknya terdapat 200 ribu kendaraan roda dua dan empat di seluruh Kaltara, yang belum belum daftar ulang.

"Itu nilainya hampir Rp 150 miliar. Artinya kita punya potensi yang belum tergali di pajak kendaraan bermotor dan pajak AP. Yang terbaru ini kita punya kewenangan di alat berat dan ini salah satu yang bisa mendongkrak PAD kita," bebernya.

Untuk pajak AP yang dinilai selama ini belum optimal, dikarenakan pihaknya belum mendapat nilai dasar AP yang diterbitkan oleh kementerian PUPR. Kemudian dari sektor pertambangan dan perkebunan yang menggunakan AP, belum terdata dengan baik. Sementara untuk potensi di BBNKB berdasarkan kendaraan dengan plat luar Kaltara, pihaknya akan meminta agar segera balik nama.

"Yang jelas di luar KU banyak. Kita akan minta balik nama kendaraannya supaya pajaknya masuk ke kita," pungkasnya. (zar/har)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X