• Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Pegawai Pemkab PPU Hadiri Sosialisasi Manajemen ASN

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 14:53 WIB

 

PENAJAM- Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan PPU dapat berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja.

Hal tersebut disampaikan Marbun, sapaan akrab Makmur Marbun dalam sosialisasi manajemen ASN terbaru terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dihelat di Kantor Bupati PPU, Rabu (28/2) kemarin. Sosialisasi diikuti 300 pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) PPU baik hadir secara langsung maupun daring.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar serta Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Rudiarto Sumarwono sebagai narasumber.
“Oleh karena itu, diperlukan manajemen yang efektif dan profesional guna meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Marbun.

Beragam aspek pembahasan terkait manajemen ASN diutarakan melalui sosialisasi tersebut. Mulai dari pengelolaan kepegawaian, pengembangan karir, evaluasi kinerja, hingga penegakan disiplin. Sebab, ASN memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan memotivasi setiap pegawai,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 membawa perubahan yang signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN. Termasuk proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Dirinya juga menyadari, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis dengan ketelitian serta pertimbangan yang matang.

“Sosialisasi hari ini menjadi forum penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.

Dari UU tersebut akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN. Memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. Selain itu, upaya pemberdayaan ASN juga akan ditingkatkan.

“Sehingga dapat memberikan kontribusi secara maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” timpanya.

Menurutnya, UU tersebut juga merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan kuat bagi manajemen ASN di Indonesia. Dalam konteks ini, sosialisasi menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif..

“Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN,” imbuhnya. (kim/adv/pro) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X