• Senin, 22 Desember 2025

Di Balikpapan, Jabatan Ketua RT hingga 5 Tahun

Photo Author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 10:10 WIB
IKUT PERMENDAGRI: Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Zulkifli menerangkan rencana penyesuaian masa bakti pengurus RT yang segera diatur dengan perwali.   (FOTO: ANGGI PRADITHA/KP)
IKUT PERMENDAGRI: Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Zulkifli menerangkan rencana penyesuaian masa bakti pengurus RT yang segera diatur dengan perwali. (FOTO: ANGGI PRADITHA/KP)

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerbitkan surat tentang pembentukan pengurus RT pada Selasa (27/2). Ada beberapa poin dalam surat yang ditujukan kepada lurah dan camat tersebut. Misal, pengurus RT yang telah habis masa baktinya, lurah akan menunjuk pengurus sementara.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Tantang Siswa SMK Tanam Cabai

Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, keputusan ini melihat tahapan pemilu serentak masih terus berlangsung hingga akhir 2024. Sementara, untuk mendukung kelancaran kegiatan pesta demokrasi tentu butuh peran penting ketua RT.

“Terutama terkait data pemilih, petugas TPS, linmas, serta memfasilitasi pendirian TPS semua koordinasi dengan RT,” katanya di Balai Kota Balikpapan, Kamis (29/2). Maka wali kota memutuskan, pemilihan ketua atau pengurus RT bagi yang masa bakti telah berakhir tiga tahun sejak surat ini terbit ditiadakan terlebih dahulu hingga akhir 2024.

“Jadi, tidak ada pemilihan RT baru sampai akhir tahun,” ucapnya. Namun, keberadaan ketua atau pengurus RT yang berperan dalam kegiatan Pemilu 2024 masih tetap dibutuhkan sampai seluruh tahapan pemilu serentak rampung pada akhir 2024. Mengingat ada tugas RT sebagai KPPS dan lainnya.

Poin selanjutnya, lurah diminta menunjuk pengurus RT sementara setiap per enam bulan sampai akhir 2024. Catatannya ini berlaku khusus pengurus RT yang telah berakhir masa bakti sejak terbitnya surat wali kota. Adapun lurah boleh menunjuk orang baru atau pengurus RT sebelumnya.

“Lurah memang punya kewenangan dalam mengatur pengurus RT. Silakan lurah mempertimbangkan bersama tokoh masyarakat setempat,” imbuhnya. Selain itu, Pemkot Balikpapan kini sedang melakukan proses penyesuaian masa bakti jabatan pengurus RT.

Sebelumnya, pengurus RT memiliki jabatan tiga tahun, nanti melalui penetapan perwali jabatan RT diubah menjadi lima tahun. Perwali ini menyesuaikan perundang-undangan yang berlaku. Perwali akan berlaku terhitung mulai 2025. Zul bercerita, perwakilan RT sempat bertemu wali kota saat momen HUT ke-127 Balikpapan.

“Mereka menyampaikan aspirasi agar masa jabatan RT dari tiga tahun menjadi lima tahun. Saya diperintahkan wali kota untuk melakukan kajian dari sisi regulasi dan aspek lainnya,” bebernya. Kemudian, wacana ini dilakukan kajian oleh bagian pemerintahan. Hasilnya, perubahan masa jabatan RT akan diatur dalam perwali.

Zul menjelaskan, saat orde baru pengurus RT diatur oleh pemerintah desa. Kemudian, masuk otonomi daerah atau reformasi, otomatis ada pencabutan regulasi tentang RT/ RW. “Itu yang membuat ada klausul dalam Perda Nomor 17 Tahun 2002 zaman kepemimpinan Pak Imdad mengatur soal RT,” ucapnya.

Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum tentang pengaturan RT. Saat itu, terdapat peralihan dari pemerintah desa menjadi otonomi daerah. Sementara untuk kondisi terkini, pemerintah sudah menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Isinya pengurus RT diatur oleh perwali. Kami dalam posisi ingin menyusun perwali sesuai amanat permendagri,” ujarnya. Sedangkan aturan sebelumnya dalam Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Kependudukan telah dicabut karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan pusat.

Sebagai pengganti, Pemkot Balikpapan akan menerbitkan perwali pengurusan RT pada 2025. Dalam masa transisi, bagi semua yang telah berakhir masa bakti dilakukan pemilihan sementara oleh lurah sampai Desember. “Sembari kami susun perwali. Saya rasa tidak ada masalah dan RT yang ada sekarang sudah stabil,” ujarnya. (ms/k15)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X