Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat dana bagi hasil (DBH) dari sektor pajak daerah di Kaltara pada tahun 2024 mengalami peningkatan sekitar 15 persen dibandingkan kondisi tahun 2023.
Hal itu disampaikan Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang kepada Radar Kaltara saat ditemui usai penyerahan SK definitif bagi hasil pajak daerah tahun 2023 dan alokasi sementara bagi hasil pajak daerah tahun 2024 di Tanjung Selor, Rabu (6/3).
"Tahun 2024 ini total dana bagi hasil itu sekitar Rp 498 miliar sekian, jadi ada kenaikan 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di sini yang paling tinggi itu Kabupaten Bulungan yang nilainya mencapai Rp 131 miliar," ujar Zainal. Orang nomor satu di Kaltara ini menyebutkan, terkait DBH pajak ini nilainya berbeda-beda. Artinya, antara Kota Tarakan dan Kabupaten Tana Tidung itu tidak sama. Demikian juga dengan daerah lainnya di provinsi ke-34 Indonesia ini.
Adapun skema bagi hasil dari pajak darah ini terbagi beberapa jenis, ada yang pembagiannya 70:30, lalu 50:50 dan ada juga yang 30:70. Ini tergantung dengan jenis pajaknya. "Seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), misalnya. Itu 70 ke pemerintah provinsi dan 30 ke pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.
Adapun DBH ini bersumber dari tujuh jenis sumber pajak yang dipungut oleh provinsi sesuai dengan regulasi yang ada. Dari tujuh jenis pajak ini, yang paling banyak dari PKB, termasuk juga dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
"Kita tahu, kan sekarang ini semakin meningkat jumlah kendaraan bermotor di Kaltara ini, sehingga dampaknya semakin meningkat juga pendapatan daerah dari sektor ini," katanya.
Menurutnya, jika Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kaltara ini sudah beroperasi, maka pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan (PAP) akan semakin tinggi. Tentu ini juga akan memberikan pengaruh terhadap DBH sektor pajak yang diterima. Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy menambahkan, untuk PKB itu porsinya 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk provinsi. Kemudian untuk PAP itu pembagiannya 50:50.
"Kalau pajak rokok itu hitungannya berdasarkan jumlah penduduk. Untuk jenis ini, pembagiannya itu 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Tapi dia dibagi hasilkan lagi dengan rata-rata jumlah penduduk," jelasnya.
Tomy mengatakan, saat ini masih ada lima bulan untuk tahun 2023 yang belum disalurkan ke kabupaten/kota dan itu nanti akan jadi dana kurang salur yang nantinya akan disalurkan di tahun 2024 ini. "Secepatnya untuk penyaluran ini nanti akan diserahkan ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah)," pungkasnya. (iwk/har)