• Senin, 22 Desember 2025

Delienasi Kukar dan IKN Masih Perlu Penyesuaian

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 19:50 WIB
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan Rendi Solihin, Kukar Idaman telah bergulir dari tahun 2021 hingga 2026 nanti. Dengan 23 program prioritas, Kukar Idaman terus direalisasikan dan memberikan manfaat terhadap masyarakat. Beberapa di antara program prioritas ini ada yang telah mencapai, melampaui, maupun belum memenuhi target.

Baca Juga: Menjadi Pusat Berniaga Takjil di Tenggarong, Bupati Resmikan Lorong Pasar Ramadan

Namun, karena peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terbaru, jabatan Edi dan Rendi akan berakhir di tahun 2024 ini. Tetapi, dapat dipastikan bahwa Kukar Idaman akan terus berlanjut hingga 2026. Hal ini dipastikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono. Dirinya mengatakan bahwa, sebagai eksekutif, Pemkab Kukar terus bekerja. Beberapa program terus dijalankan untuk memenuhi target.

“Kami selalu membantu kepala daerah dalam memenuhi dan memastikan target program-programnya terpenuhi. Dan sekarang ini yang kami tengah fokus terhadap perkembangan isu terbaru, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” jelas Sunggono, Rabu (13/3).

Keberadaan IKN di Kaltim sendiri membuat beberapa daerah sekitarnya masuk delienasi kawasan ibukota terbaru Indonesia tersebut. Diantaranya adalah 35 desa dan kelurahan dari lima kecamatan Kukar, yakni Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Kulu dan Loa Janan. Sunggono mengatakan keberadaan ini menambah target capaian kerja Pemkab Kukar. Karena, saat penyusunan RPJMD tidak ada IKN.

Pun, banyak isu yang bertambah dalam program kerja Kukar kedepannya. Seperti sektor pangan dan pertanian, Sunggono mengaku capaian kinerja telah terlampaui. Namun, dengan adanya IKN, maka Kukar perlu meningkatkan kinerja agar tidak kalah saing dengan daerah lain di IKN. Dan yang tengah diperjuangkan Pemkab Kukar adalah penataan wilayah. Yang di RPJMD telah terpenuhi, namun dengan isu IKN, perlu usaha lebih dan penyesuaian kembali.

“Ada Desa Lung Anai, Loa Kulu yang tidak mau masuk IKN. Mereka sudah membuat surat resmi, kami pun telah menyampaikannya ke Badan Otoritas IKN (OIKN), namun belum direspon,” jelasnya.

Beberapa pertanyaan timbul dari tata ruang ini, apakah Lung Anai masuk Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN, atau masih bagian tata ruang bagian Kukar. Karena, bukan hanya Lung Anai, Kelurahan Tama Pole, Kecamatan Muara Jawa juga masih abu-abu terhadap delienasi ini. Karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kukar yang lalu masih masuk delienasi Kukar. Namun dikeluarkan karena adanya UU No. 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

“Sekarang Tama Pole tidak ada di delienasi Kukar ataupun IKN. Dan kami paham bahwa IKN ini untuk kepentingan Indonesia. Namun Kukar juga tela menyiapkan konsep untuk pola ruang wilayah IKN, agar pembangunan berjalan. Tapi besok kita akan lanjut rapat dengan OIKN terkait ini,” tutup Sunggono. (adv/moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X