TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau gencar merealisasikan penuh Identitas Kependudukan Digital (IKD). Secara khusus, di Berau pengurusan IKD masih terdapat daerah yang blank spot atau tidak ada jaringan komunikasi hingga internet.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengatakan program sosialisasi IKD telah berjalan sejak 2023. Kini, para user aplikasi IKD mendapatkan kemudahan dalam urusan administrasi kependudukan.
“Terutama seluruh kecamatan dan kampung, kami sudah sosialisasikan keunggulan dari IKD,” ujarnya kepada awak media ini.
Yang menjadi kendala saat ini, masih ada warga yang tinggal di wilayah pesisir atau jauh dari perkotaan kesulitan mengurus IKD.
Padahal keunggulan pakai IKD, disebut David, yakni pelayanan one stop aplikasi yaitu dalam satu aplikasi tercatat seluruh administrasi kebutuhan kependudukan.
“Termasuk pula catatan bagi penerima bantuan pemerintah melalui program PKH dapat dengan menunjukkan hanya lewat aplikasi IKD. Terutama penerima Bansos itu tercatat juga di IKD. Jadi memang sangat mudah,” ucapnya.
Hanya, kata dia, tantangan pihaknya belum menerima instruksi tentang kewajiban setiap instansi dapat menerima IKD sebagai syarat. “Seperti pengurusan pajak hingga administrasi keperluan pencatatan di kepolisian. Semua masih berbasis bukti fisik seperti salinan KTP. Harapannya memang ini ke depan. Pada masa yang akan datang, IKD jadi wajib diterapkan,” bebernya.
Sebelum hal itu diwajibkan, PR sebelumnya ialah pemerataan pembangunan di daerah. “Menurut saya selain ke depan mengutamakan infrastruktur dasar hingga jalan, tetapi jaringan telekomunikasi juga penting digalakkan,” tuturnya.
Belajar dari pengalaman, petugas Adminduk kerap menemui masalah dalam sosialisasi. “Lantaran di 24 kampung di Berau masih kesulitan mendapatkan jaringan internet. Sebab, IKD merupakan aplikasi yang mengandalkan keandalan jaringan dalam setiap kali aksesnya,” tuturnya.
“Ini jadi tantangan juga. Maka itu, kami pahami dari pemerintah pusat masih belum mengedarkan kewajiban penggunaan IKD,” tambahnya.
Menyinggung kabar kewajiban daerah dalam menerapkan IKD secara penuh pada Oktober 2024 mendatang, menurutnya, hal itu masih diterapkan dalam konteks sosialisasi. “Pihak mana pun yang mengurus administrasi, masih dapat dilayani dengan kartu identitas dalam bentuk fisik alias KTP Elektronik,” pungkasnya.(aky/adv/far)