• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Berau Siapkan Rp 59 Miliar untuk THR ASN

Photo Author
Faroq Zamzami
- Selasa, 19 Maret 2024 | 09:10 WIB
TUNJANGAN: Pemkab Berau menyisihkan dana Rp 59 miliar untuk THR ASN tahun ini yang akan dibayar 100 persen.
TUNJANGAN: Pemkab Berau menyisihkan dana Rp 59 miliar untuk THR ASN tahun ini yang akan dibayar 100 persen.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Pusat menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.  Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024 dibayarkan secara penuh 100 persen. Sejak 2020, pembayaran THR PNS tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan.

Sejak merebaknya pandemi Covid-19, pada 2020 lalu, pemerintah tidak membayar THR PNS penuh 100 persen. Itu berlaku hingga 2023, di mana pemerintah hanya mencairkan THR PNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Sedangkan pada 2022, komponen THR yang dibayar juga gaji pokok dan 50 persen tukin. Pada 2020 dan 2021, PNS hanya menerima THR berupa gaji pokok sedangkan komponen tukin dihapus.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sapransyah menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan anggaran sekitar Rp 59 miliar untuk THR ASN di lingkungan Pemkab Berau. Terdiri dari 4.692 PNS dan 1.699 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"THR baik PNS maupun PPPK, tunjangannya sama-sama diberikan 100 persen penuh," terangnya. 

PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru diterbitkan Pemerintah Pusat segera ditindaklanjuti pihaknya dengan membuat turunan berupa peraturan bupati (Perbup). Perbup tersebut sedang disusun pihaknya dan akan segera disampaikan kepada bupati Berau.

Terkait besarannya sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. "Peraturan itu harus ditindaklanjuti dengan perbup. Paling lambat Jumat ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Berau," ungkapnya. 

"Pemkab akan membayarkan sesuai dengan perbup itu dan tentunya akan menyesuaikan PP Nomor 14 tahun 2024 tadi," sambungnya. 

Dijelaskannya, anggaran yang sebesar Rp 59 miliar tersebut jelas sama dengan anggaran untuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada bulan Maret ini. Sementara, untuk pencarian bergantung dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. 

Kemungkinan, kata Sapransyah, awal April sudah bisa dicairkan. Targetnya sebelum libur atau cuti bersama THR sudah selesai disalurkan semua. "Kalau pencairan ini kan bergantung permintaan masing-masing SKPD. Lebih cepat memang lebih baik," terangnya. 

Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap (PTT) juga akan menerima THR yang jumlahnya distandarkan. Jumlahnya tersebut sama rata yaitu sebesar Rp 1,5 juta untuk semua jabatan PTT. Adapun jumlah keseluruhan THR untuk PTT di luar Rp 59 miliar tadi. 

Namun, pihaknya belum bisa membeberkan terkait total keseluruhan THR yang dianggarkan Pemkab Berau untuk PTT tersebut. Lantaran data jumlah PTT berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau. 

"Jumlahnya ya sesuai data PTT yang ada di BKPSDM. Kami tahu totalnya kalau tahu jumlah PTT-nya," jelasnya. (*/aja/adv/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X