TENGGARONG - Kerugian daerah sebesar Rp 1,7 Miliar kembali ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Miliaran rupiah ini berasal dari dua korupsi di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Tabang. Yang berhasil dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dan diserahkan secara seremonial pada Selasa (26/3). Disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bankaltimtara.
Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan dua tindak pidana korupsi ini adalah penyelewangan anggaran daerah. Yakni pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Serta tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
“Dua perkara yang kami tangani ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan bukti pengembalian. Kami telah melakukan pengembalian keuangan negara yang disetor kembali ke Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara dengan total Rp 1,7 Miliar,” ungkap Bintang.
Untuk diketahui, korupsi APBDes Desa Muara Alung tahun 2019 silam dilakukan oleh Kepala Desa Liah Hingan Anak. Jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan Kejari senilai Rp 172 juta. Sedangkan perkara pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman terjadi pada tahun 2020 lalu. Pelakunya merupakan tiga orang yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya.
"Untuk yang di Bukit Pariaman, kontraktor ini sengaja memanipulasi spesifikasi dan teknis pembangunan embung. Dan berdasarkan perhitungan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar," jelasnya.
Bintang mengatakan ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negara. Dan selanjutnya Kejari Kukar akan memberikan pertimbangan hukum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa tersebut.
“Ketiga tersangka telah membayar penuh kerugian negara, pihak kejaksaan akan memberikan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi Kejari yang telah membantu memulihkan kerugian negara. Ia menyebut hal ini adalah bukti nyata komitmen dan visi antara Pemkab Kukar dan jaksa agung dalam hal ini Kejari. Dalam mewujudkan tata kelola Kukar yang baik dan bersih. Meski kerugian ini telah diserahkan ke kas daerah pada tanggal 8 Maret lalu, namun Sunggono bersyukur hal ini sudah ingkrah.
"Insya allah pengembalian dana tersebut akan kita manfaatkan dan gunakan kembali untuk kegiatan-kegiatan yang ada di kabupaten Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur Sunggono. (adv/moe)