• Senin, 22 Desember 2025

Dapat Insentif, Kukar Diminta Tetapkan Wilayah Pembangunan di IKN

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 21:49 WIB
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Kejelasan pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus diperjuangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Ada sekitar 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan di Kukar delienasinya masuk ke IKN. Beberapa diantaranya masih perlu kejelasan karena terpotong. Untuk itu, secara intens Pemkab Kukar terus berkomunikasi dengan Otorita IKN (OIKN).

Pada Senin (25/1), Pemkab Kukar bersama Penajam Paser Utara (PPU) bertemu dengan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN untuk membahas perihal delineasi ini. Dan diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, pemerintah daerah akan bekerjasama dengan OIKN terkait penetapan wilayah ini.

“Secara kondisi yang ada dan telah disepakati, ada 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan Kukar di IKN. Dan ini sesuai RTRW dan RDTR, jadi nanti beberapa desa dan kelurahan ini akan masuk di Kukar dan IKN,” jelas Sunggono, Kamis (28/3).

Untuk diketahui delineasi Kukar di IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Sangasanga dan Samboja. Sunggono menyebut lima kecamatan ini nantinya akan setingkat dengan wilayah provinsi, kabupaten kemudian ada setingkat desa yang akan disebut Banua. Dan karena ada beberapa bagian kecil dan besar Kukar yang masuk IKN.

Sunggono menyebut status delineasi ini beberapa yang kecil dan tidak berpenghuni akan diserahkan ke IKN. Namun yang berpenghuni diserahkan ke Kukar. Lantaran sulitnya urusan pembagian wilayah di kemudian hari. Pun, yang tengah menjadi fokus untuk ditangani adalah Desa Lung Anai, Loa Kulu dan Kelurahan Tamapole, Muara Jawa.

“Seperti Lung Anai kemarin menolak, tetapi setelah diteliti itu mereka hamparannya sedikit jauh dari IKN. Yang menjadi masalah adalah Tamapole, dia tidak masuk IKN maupun Kukar. Tapi sudah kami usulkan untuk masuk Kukar saja,” jelasnya.

OIKN juga memberikan penawaran kepada Pemkab Kukar untuk menetapkan wilayah pengembangan, yang nantinya akan ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres). Sunggono menyebut penetapan wilayah pengembangan ini nantinya akan membawa keuntungan bagi Kukar. Yakni adanya insentif untuk tiap investasi yang masuk di wilayah tersebut.

“Jadi setelah kita tetapkan wilayah ini, nanti tiap ada investasi di sana kami akan diberi insentif oleh pemerintah pusat. Dan hasilnya itu sudah saya minta dengan Asisten II untuk dirapatkan dengan OPD termasuk RTRW dan RDTR bagi wilayah pengembangan kita,” tutup Sunggono. (adv/moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X