SANGATTA - Beberapa proyek peningkatan fasilitas penunjang kawasan Masjid Agung Sangatta dikebut. Total anggaran sejumlah proyek itu sebesar Rp 13,5 miliar.
Bagian Umum Setkab Kutai Timur (Kutim) selaku satuan kerja pengelola tender terkait kawasan Masjid Agung Al-Faruq Bukit Pelangi, Sangatta, mengawal tahap pengerjaan proyek tersebut. Terutama pembangunan tugu bundaran senilai Rp 2,6 miliar.
Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Kutim, Misbachul Choir menyampaikan bahwa pembangunan khususnya tugu itu akan segera dilanjutkan proses pengerjaannya. "Tahap berikutnya segera dilaksanakan," ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media, Kamis (4/4).
Sejumlah tender lainnya meliputi pembangunan turap, rehabilitasi masjid, pengadaan ambal permadani, pemasangan CCTV, dan pengadaan videotron, tahap pengerjaannya menyesuaikan dengan pembangunan tugu bundaran.
Disampaikan pula bahwa tidak menutup kemungkinan beberapa tender proyek terkait Masjid Agung akan bertambah sesuai kebutuhan dari fasilitas bangunan masjid.
"Untuk rehab bangunan masjid menyesuaikan Mas, dan memang ada beberapa penambahan fasilitas di satu dua tahun ke depan menyesuaikan kebutuhan masjid," ucapnya.
Namun dalam peraturan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bagian Umum Setkab Kutim, terdapat kejanggalan. Merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tupoksi Bagian Umum Setkab Kutim.
Ketentuan itu menyebutkan, tugas Bagian Umum melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 16 Ayat (3) Huruf m dalam perbup tertera "pelaksanaan pengelolaan kawasan pusat perkantoran bukit Pelangi”.
Upaya konfirmasi untuk pencerahan atas keterkaitan tender proyek di Masjid Agung dan Satuan Kerja Bagian Umum Setkab Kutim belum mendapatkan jawaban dari pejabat terkait. (*/dk/kri/k8)