• Senin, 22 Desember 2025

Bapenda Berau Optimistis Capai Target PAD Rp 36 Miliar dari Sektor PBJT Makan dan Minum    

Photo Author
Faroq Zamzami
- Selasa, 16 April 2024 | 09:55 WIB
TREN POSITIF: Bapenda Berau optimistis mampu merealisasikan target PAD sebesar Rp 36 miliar dari sektor PBJT makan dan minum.  (AMNIL IZZA/BP)
TREN POSITIF: Bapenda Berau optimistis mampu merealisasikan target PAD sebesar Rp 36 miliar dari sektor PBJT makan dan minum. (AMNIL IZZA/BP)

TANJUNG REDEB - Bisnis kafe dan restoran semakin menjamur beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan tren positif pertumbuhan perokonomian di Berau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Djupiansyah Gani menuturkan, usai Covid-19 beberapa tahun lalu, banyak bermunculan tempat nongkrong anak muda berupa kafe atau restoran. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Bapenda Berau pun terus meningkatkan penarikan Pajak Barang dan Jasa Tertenu (PBJT) Makan dan Minuman senilai 10 persen dari omzet pengusaha, yang dibebankan kepada pembeli dari total yang dibelinya.

“Syukur saat ini, sektor ini (PBJT makan dan minum) sedang mengalami kenaikan, sehingga kita harap kontribusi pengusaha dan konsumen bisa berdampak bagi Berau,” ungkapnya.

Diakui Djupiansyah, target penerimaan tahun ini untuk sektor PBJT Makan dan Minum mengalami kenaikan sekitar 5 persen. Jika tahun lalu Bapenda Berau berhasil menerima pajak daerah sektor PBJT makan dan minum senilai Rp 30 miliar, tahun ini targetnya naik menjadi Rp 36 miliar. "Kita optimistis hal itu bisa tercapai,” paparnya.

Djupiansyah Gani (SENO/BP)

Diakuinya juga, penerimaan PBJT makan dan minum ini tak sebatas dari setoran pengusaha kafe dan restoran, melainkan juga usaha jasa katering yang banyak digunakan oleh perusahaan di wilayah Berau.

“Tentu sumber dari katering juga cukup besar, sehingga target kita bisa tercapai tahun lalu dan kita harap demikian untuk tahun ini,” paparnya.

Penarikan ini ditegaskannya sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Penerapan sendiri dikatakannya tidak serta-merta. Semua kafe dan restoran yang menjamur tidak langsung diperintahkan untuk membayar PBJT makan dan minum, untuk mencegah pengusaha yang masih baru mulai menanggung beban tersebut.

“Kita pantau dulu, seperti apa perkembangan usaha yang dijalankan. Jangan nanti ternyata baru tiga bulan malah terbebani,” paparnya.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada pengusaha dan konsumen yang telah berkontribusi dalam penerapan penarikan pajak daerah ini. Di samping pengusaha yang berani menerapkan peraturan tersebut, bagaimanapun beban pajak dibebankan kepada konsumen, sehingga hal ini menjadi kontribusi besar dari masyarakat terhadap pengembangan daerah.

“Peran pengusaha juga penting dalam menyampaikan titipan dan amanah konsumen yang membayar PBJT ini,” ungkapnya.

Bapenda Berau memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk mencatat, menghitung, melaporkan, dan membayar pajak tersebut sesuai aturan yang berlaku. (sen/adv/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X