• Senin, 22 Desember 2025

Begini Respon Pj Bupati PPU atas Keluhan Warga Desa Sesulu Terkait Tambang Batubara

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 08:50 WIB
Makmur Marbun menemui warga.
Makmur Marbun menemui warga.

 

Dampak kegiatan tambang batu bara di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menimbulkan kekhawatiran serius bagi warga sekitar. Dalam menghadapi keluhan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Peluangnya Banyak..!! Pemkot Balikpapan Diminta Proaktif Gali Potensi PAD

Pertemuan yang dipimpin oleh Makmur Marbun ini diselenggarakan setelah menerima laporan mengenai kerusakan lingkungan dan bau menyengat yang meresahkan pada malam hari akibat aktivitas tambang batu bara. Dalam pertemuan tersebut, Makmur Marbun menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di daerah tersebut harus memperhatikan dampak baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga: Ditinggal Berkebun, Tiga Rumah Warga di Kambat Utara Dilahap Api

"Ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan," ungkap Makmur Marbun.

Selain itu, dia juga menekankan perlunya perusahaan untuk lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang. "Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya buruknya saja tanpa ada perhatian dari perusahaan," tambahnya.

Dalam kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, warga wilayah tambang menuntut agar tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang mengganggu aktivitas mereka.

Meskipun perusahaan telah memiliki izin operasi dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, mereka tetap diingatkan untuk memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan.

Perusahaan tambang juga diharapkan memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar dan mengatasi dampak sosial serta lingkungan yang timbul akibat kegiatan mereka.

Selain itu, ada kesepakatan agar tempat penimbunan batubara berjarak setidaknya 1 kilometer dari rumah penduduk, dan perusahaan diminta untuk melakukan pengecekan limbah yang ditimbulkan dalam waktu satu minggu setelah rapat.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU, Kepala DLH Kabupaten PPU, DPMPTSP PPU, Satpol PP, Bapenda PPU, serta perwakilan dari perusahaan tambang dan tokoh masyarakat setempat. Adapun perusahaan tambang batu bara yang dipanggil yakni dari CV PMA dan CV Tigra yang beroperasi di Desa Sesulu. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X