Prokal.co - TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau gencar melakukan realisasi penerbitan kartu identitas anak (KIA).
Dari data yang dimiliki sejauh ini, capaian penerbitan KIA sudah 68 persen dan itu melampaui target nasional yang hanya 40 persen.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengatakan KIA adalah salah satu identitas anak yang masih berusia 0 bulan hingga sebelum 17 tahun.
“Untuk jumlah presentasi tersebut kita ukur dari jumlah akta kelahiran yang diterbitkan,” ujarnya, Rabu (8/5).
Meski sudah melampaui target nasional, menurut David, pihaknya juga sampai saat ini masih terus menggaungkan KIA tersebut agar seluruh orangtua bisa untuk mengurus administrasi.
“Target kita untuk di Kabupaten Berau itu bisa mencapai 80 persen dari jumlah penerbitan akta kelahiran yang ada saat ini,” sebutnya.
Diakuinya, ada beberapa kendala perihal penerbitan KIA, salah satunya tentang pemahaman orangtua tentang KIA. Pasalnya, diakuinya bahwa KIA tersebut juga belum familiar dibandingkan dengan KTP.
Karena seperti diketahui, KIA juga dibutuhkan sebagai identitas anak sebelum memiliki KTP.
“Karena memang penerapan KIA ini sendiri baru diperkenalkan yakni sejak 2017 lalu, sehingga hal tersebut yang membuat kurangnya pemahaman akan administrasi KIA,” jelasnya.
Saat ini kata David, KIA adalah salah satu syarat untuk anak memasuki sekolah dan menurutnya hal itu wajib untuk keseluruhan.
Sebab, dengan adanya KIA tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki akta kelahiran.
“Jadi memang syarat masuk sekolah juga KIA itu, sehingga saya meminta kepada orangtua agar bisa cepat mengurus administrasi anak salah satunya KIA,” tegasnya.
Selain syarat mendaftar sekolah, ia menyebut KIA juga untuk kepengurusan lainnya. Salah satunya untuk keperluan anak saat bepergian via udara. "Adanya KIA ini memudahkan si pemilik KIA untuk mengakses keperluan publik,” paparnya.(aky/adv/far)