• Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Berau Siap Terapkan KRIS

Photo Author
Faroq Zamzami
- Jumat, 24 Mei 2024 | 13:41 WIB
Muhammad Said (SENO/BP)
Muhammad Said (SENO/BP)

Prokal.co - TANJUNG REDEB - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024, Pemerintah Pusat akan menghapuskan sistem kelas pada keanggotaan BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Namun hal ini akan mengarah pada kesiapan sarana dan prasarana kesehatan di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Berau.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Said menegaskan, pada dasarnya Pemkab Berau akan mengikuti arahan pemerintah pusat. “Ketika itu menjadi arahan, tentu akan berusaha melaksanakannya,” ujarnya, Kamis (16/5).

Dengan begitu, nantinya akan ada penyetaraan standar pelayanan. Said menyebut, kesehatan merupakan kategori dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Kesehatan ini kan masuk SPM, ketika intervensi pusat demikian, kita akan usahakan,” paparnya.

Namun, saat ini pihaknya juga belum menerima surat atau keputusan apakah fasilitas kesehatan pelat merah yang ada di Berau seperti RSUD dr Abdul Rivai, RSUD Talisayan, ataupun Puskesmas, telah terstandardisasi seperti kriteria atau perlu ditingkatkan.

“Terkait mekanisme dan statusnya kami belum terima, namun ini akan menjadi perhatian,” ujarnya.

IKUTI KETENTUAN: Pemerintah Kabupaten Berau siap menjalankan program penyamarataan kelas BPJS Kesehatan KRIS. (Seno/BP)


Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem KRIS.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi, Rabu (8/5).

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin (13/5) lalu.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada ketentuan khusus ruang rawat di RS agar punya standar minimal yang sama.

Hal itu tertera dalam pasal 46A (1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan outlet oksigen.

Namun begitu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menyebut, ketentuan terkait standar minimal kamar rawat saat KRIS masih harus dimatangkan. "Untuk mekanisme dan detail terkait KRIS kami masih menunggu aturan turunannya, yaitu Permen," ungkapnya. (sen/adv/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X