• Senin, 22 Desember 2025

Bantuan Lebih Mudah Jika Legalitas Jelas, Bupati Berau Serahkan 661 Sertifikat Tanah Masyarakat Maluang

Photo Author
Faroq Zamzami
- Jumat, 24 Mei 2024 | 14:27 WIB
DISERAHKAN: Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyerahakan 661 sertifikat lahan masyarakat di Kampung Maluang, Gunung Tabur pada Rahu (22/5). (Seno/BP)
DISERAHKAN: Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyerahakan 661 sertifikat lahan masyarakat di Kampung Maluang, Gunung Tabur pada Rahu (22/5). (Seno/BP)

Prokal.co - GUNUNG TABUR - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyerahkan 661 sertifikat tanah yang terdiri dari tanah perseorangan hingga lahan rumah ibadah kepada masyarakat di Kampung Maluang, Gunung Tabur.

Dikatakan, pada 2025 mendatang, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah harus bersertifikat.

Program ini merupakan turunan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria, yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 terkait percepatan pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia, dimana juga ditujukan kepada 14 pejabat salah satunya kepada bupati dan wali kota.

“Jadi diminta untuk segera menindaklajuti dan fasilitisai kalau ada tanah warga belum tersertifikasi agar bisa tersertifikasi,” ujarnya Rabu (22/5).

Dengan gerak cepat sertifikasi lahan masyarakat, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum. Sehingga kemudian hari, tak muncul permasalahan ataupun sengketa lahan seperti yang sudah-sudah.

“Yang penting, kalau sudah punya sertifikat tentu harus bijak dalam menggunakannya,” ungkapnya.

Di antara sertifikat lahan yang diserahkan juga kepada pemerintah kampung, khususnya sertifikat lahan kantor kampung.

Hal ini, kata bupati bakal memudahkan jika sewaktu-waktu kantor kepala kampung akan mendapatkan perbaikan atau peningkatan melalui anggaran kampung ataupun daerah.

“Ketika sudah punga legalitas lahan, ketika akan perbaikan bisa dibantu melalui ADK atau APBD,” ungkapnya.

Percepatan pelaksanaan PTSL ini, katanya juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti penataan aset dan akses yang jelas secara hukum.

Dalam penyerahan itu misalnya, bupati memberikan sertifikat tanah kepada pengurus sebuah gereja. Hal ini menjadikan gereja tersebut lengkap secara administrasi lahannya.

Sehingga, kelak jika gereja tersebut hendak mendapatkan perbaikan melalui pendanaan pemerintah, maka hal itu sudah tak menjadi kendala lagi.

“Rumah ibadah yang belum ada legalitas lahan maka tidak bisa dibantu untuk pembangunan atau renovasi, tetapi ketika sudah memiliki legalitas lahan, maka dapat dibantu,” ungkapnya.

Sehingga, kelengkapan administrasi surat tanah disebutnya cukup penting. Apalagi, ketika rumah ibadah ataupun fasilitas umum untuk mendapatkan bantuan.

“Jadi banyak sekali yang dapat dilakukan ketika legalitas lahan yang sifatnya kepentingan umum,” ungkapnya.

Dirinya juga mendorong aparat kampung dan kecamatan, hingga perangkat rukun tetangga (RT) bisa aktif melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mewujudkan lahan-lahan masyarakat ataupun fasilitas umum memiliki sertifikat tanah.

“Saya senantiasa, mendorong OPD Teknis lakukan koordinasi dengan BPN agar seluruh urusan pertanahan bisa berjalan sesuai regulasi yang ada,” tuturnya.

Usai menyerahkan 661 sertifikat lahan, dirinya memiliki harapan agar tanah yang belum tersertifikatkan bisa diberikan fasilitas untuk disertifikasi melalui program berikutnya.

“Perlu dukungan dan komunikasi camat dan jajaran hingga kampung, bahwa ketika ada lahan masyarakat yang belum tersertifikatkan bisa dibantu supaya bisa memiliki legalitas lahan,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Berau, Jhon Palapa menuturkan sepanjang 2023 sendiri sudah diterbitkan sebanyak lebih dari 17.000 sertifikat tanah. Untuk tahun ini, ATR/BPN Berau miliki target penerbitan sertifikat tanah sebanyak 16.400 bidang lahan.

“Yang sekarang, ada 661 bidang lahan yang sudah kita sertifikatkan untuk Kampung Maluang saja,” ujarnya.

Dirinya mengimbau baik masyarakat secara perseorangan bisa datang ke kantor ATR/BPN untuk melengkapi legalitas lahannya. Dirinya juga menerangkan bisa melakukannya secara akumulatif melalui Kepala Kampung untuk diurus secara bersamaan.

“Bisa datang secara sendiri ke kantor atau bersamaan melalui kepala kampung,” jelasnya. (sen/adv/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X