• Senin, 22 Desember 2025

Maskur Resmi Jadi Anggota DPRD Paser Gantikan Ahmad Rafi'

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 19:11 WIB
LANJUTKAN TUGAS: Maskur diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD Paser periode 2019-2029 melalui Pergantian Antar-Waktu (PAW) menggantikan Ahmad Rafi, Kamis (6/6).
LANJUTKAN TUGAS: Maskur diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD Paser periode 2019-2029 melalui Pergantian Antar-Waktu (PAW) menggantikan Ahmad Rafi, Kamis (6/6).

 

Prokal.co, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser kembali menggelar paripurna dengan agenda Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD Paser periode 2019-2024. Anggota yang di PAW adalah Ahmad Rafi dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Rafi digantikan oleh Maskur, penggantian ini melalui surat keputusan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 16 Mei dan ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Paser melalui berbagai tahapan panjang.

"Keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak sumpah janji yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Paser," kata Sekretaris DPRD Paser Muhammad Zulkarnain Iskandar, Kamis (6/6).

Otomatis SK pemberhentian Ahmad Rafi juga diterbitkan dan berlaku melalui keputusan Gubernur Kaltim. Usai sah menjadi anggota DPRD Paser, Maskur mengatakan siap totalitas bertugas meskipun tidak panjang waktunya.

"Saya akan mengerahkan sepenuhnya kemampuan saya untuk masyarakat sebagaimana bertugas selama lima tahun," kata Maskur.

Diketahui masa jabatan Maskur hanya sampai 19 Agustus 2024 ini atau dua bulan lebih. Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menjelaskan Sekretariat DPRD Paser memproses pelantikan PAW ini berdasarkan usulan KPU dan SK Gubernur Kaltim.

Wahyudi menyebut PAW bisa dilaksanakan minimal masa jabatan enam bulan terakhir usulannya. Usulan PAW ini sudah berlangsung lama sejak Mahkamah Partai yang berlangsung memproses.

"Ini amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan dan hak yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPRD," kata Wahyudi. (Adv/jib)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X