Prokal.co, SANGATTA - DPRD melalui Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan pandangan umum terkait dua buah rencana pemerintah daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta rencana peraturan daerah tentang keteriban umum. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 di Gedung DPRD pada Selasa (14/5).
Penyampaian pandangan umum tersebut disampaikan oleh Yan, dalam penyampaiannya mengacu pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tengang Pemerintah Daerah sebagi salah satu urusan wajib dalam penyusunan dan tatalaksana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Terhadap nota Penjelasan Kepala Daerah yaitu dua buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas dan mengacu pada
Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu urusan wajib dalam penyusunan dan tatalaksana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai landasan hukum dari penyusunan raperda ini," ungkap ia.
Dalam kesempatan yang sama terhadap raperda tersebut Fraksi KIR menyampaikan bahwa perlu dibuatnya payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasi agar dapat diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal, untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
Serta menyatakan mendukung pemerintah untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada.
"Kami dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyampaikan beberapa catatan pada dua Raperda ini yang dipandang perlu membuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasi, agar dapat diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat, maka Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada," ujarnya melanjutkan.
Yan juga menyampaikan bahwa perlunya memperhatikan dan mempertimbangkan untuk membuat sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelangkapan dan sarana digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan.
"Tentunya dengan memerhatikan dan mempertimbangkan untuk membuat sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personel, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran, sesaat kebakaran dan bencana terjadi dengan melakukaan segala usaha dan kegiatan pencarian pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda, dan evakuasi pada saat kejadian serta melibatkan organisasi sosial berbasis masyarakat sebagai relawan yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat," beber Yan.
Kemudian terhadap pandangan umum Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum, Ia menyampaikan bahwa perlunya memerhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat dilakukan dengan berlandaskan pada Perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta perkembangan regulasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Fraksi KIR berharap agar ke depannya setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasil guna dengan memerhatikan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertical dan horizontal," harap ia. (Adv/la)