• Senin, 22 Desember 2025

Perdagangan BBM Bersubsidi di Pom Mini, Diskoperindag Berau Akan Mulai Penertiban dari Pesisir

Photo Author
Faroq Zamzami
- Jumat, 14 Juni 2024 | 08:42 WIB
TAHAP AWAL: Diskoperindag Berau mulai menyosialisasikan penertiban pom mini dengan menyasar daerah pesisir untuk tahap awal. (foto ilustrasi) (IZZA/BPP)
TAHAP AWAL: Diskoperindag Berau mulai menyosialisasikan penertiban pom mini dengan menyasar daerah pesisir untuk tahap awal. (foto ilustrasi) (IZZA/BPP)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Sosialisasi penertiban pom mini tak berizin di Kabupaten Berau mulai dilakukan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau. Kawasan pesisir menjadi titik awal penertiban dilakukan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan, Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi di daerah pesisir Berau, mulai dari Kecamatan Tabalar hingga Bidukbiduk. Pun telah melakukan sosialisasi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Berau.

Sesuai data pihaknya, terdapat 16 SPBU di Bumi Batiwakkal, termasuk SPBU nelayan dan SPBU mini. Pihaknya bersama dengan Pertamina sudah melakukan sosialisasi untuk tegas tidak memperjualbelikan BBM subsidi kepada pengetap atau pengepul.

“Sosialisasi tahap awal kami lakukan di daerah pesisir, karena keberadaan pom mini di pesisir tidak terlalu banyak daripada di 4 kecamatan terdekat,” bebernya.

Adapun materi sosialisasi juga menjelaskan terkait risiko kebakaran yang tinggi. Sebab bisnis BBM tidak boleh dekat dengan permukiman warga, apalagi menyimpannya di dalam rumah. Tidak lupa, semua penjual juga didata dan saat ini masih dalam proses rekapitulasi.

“Data penjual masih kami rekap, memang kalau di Kecamatan Tanjung Redeb sudah terlihat banyak sekali pom mini,” ungkapnya.

Diakuinya, proses sosialisasi dan pendataan tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Terlebih mayoritas masyarakat menjadikan penjualan BBM bersubsidi sebagai mata pencaharian mereka. Dengan tahap awal sosialisasi, diharapkannya masyarakat yang ingin berjualan dan berencana membeli mesin pom mini untuk mengurungkan niat, karena pasti segera akan ditindak.

Penindakan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, meskipun pemberian sanksi merupakan kewenangan pihak pertamina. Seperti yang dicontohkan Hotlan, penindakan sudah belangsung di Balik-papan dan Samarinda, walaupun masih menggunakan sistem zonasi.

Kemungkinan diungkapkannya Kabupaten Berau juga akan menerapkan sistem yang sama. Pasalnya, jumlah SPBU tidak banyak sehingga sistem zonasi dinilai tepat. Yang tidak bisa yakni daerah vital atau di ibu kota kabupaten. Itu berbeda dengan daerah pesisir yang banyak nelayan tapi jumlah SPBU-nya terbatas.

"Berbeda dengan daerah pesisir, kemungkinan masih boleh berjualan BBM eceran. Tapi harus punya surat rekomendasi dari kami untuk menjual," tegasnya.

Surat rekomendasi tersebut juga hanya untuk kelompok tertentu, mengingat kebanyakan masyarakat di pesisir berprofesi sebagai nelayan, dimana masyakarat mengantre untuk membeli BBM yang ditampung dalam deri-jen.

Selain di kawasan pesisir, Kecamatan Segah dan Maratua juga menjadi perhatian untuk dibuatkan kebijakan yang berbeda. Penegasan surat rekomendasi dan jelas sasaran pembelinya kepada siapa tentu diperlukan.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini penertiban pom mini dan penjualan BBM subsidi eceran dapat ditertibkan," harapnya. (*/aja/adv/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X