• Senin, 22 Desember 2025

Minimalisasi Angka Lakalantas dan Aksi Balap Liar, Dishub Berau Pasang Pita Kejut, Ini Lokasinya  

Photo Author
Faroq Zamzami
- Jumat, 14 Juni 2024 | 08:45 WIB
PITA KEJUT: Jalan Diponegoro tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Berau, menjadi salah satu tempat pemasangan pita kejut oleh Dishub Berau.  (Arta Kusuma Yunanda/KP)
PITA KEJUT: Jalan Diponegoro tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Berau, menjadi salah satu tempat pemasangan pita kejut oleh Dishub Berau. (Arta Kusuma Yunanda/KP)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Sejumlah ruas jalan di perkotaan Tanjung Redeb dipasangi pita kejut. Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Mareawangeng, mengatakan pemasangan pita kejut itu telah rampung dikerjakan oleh pihaknya. Dengan lokasi jalan di beberapa titik ruas, seperti di beberapa titik Jalan Murjani, Jalan H Isa I, dan Jalan Diponegoro.

“Masih ada lagi beberapa titik jalan yang di pasang pita kejut tersebut,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Pemasangan pita kejut ini dijelaskannya sebagai pengingat para pengendara yang melintas dengan kebut-kebutan. Terlebih ruas jalan lurus yang terkadang memicu pengendara untuk mengebut.

Di sisi lain, sekaligus meminimalisasi penggunaan jalan umum yang dijadikan ajang balap liar bagi anak muda di wilayah perkotaan. “Karena seperti kita ketahui banyak jalan umum dijadikan tempat balapan para anak muda, pasang pita kejut ini adalah salah satu langkah untuk menekan adanya hal itu,” tegasnya.

Terkait adanya pemasangan itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, pemasangan pita kejut sebagai kepedulian pemerintah terhadap para pengguna jalan demi menekan angka kecelakaan di jalan raya. “Ini bentuk kepedulian kita bersama. Kita ingin semua selamat saat berkendara di jalan raya,” katanya.

Belajar dari peristiwa yang sering terjadi di jalan, ia berharap, agar para pengendara dapat lebih hati-hati saat melaju di jalan raya dan menghargai juga para pejalan kaki, begitupun sebaliknya. “Kita tidak ingin celaka menimpa dan membuat keluarga bersedih,” ujarnya.

Menjawab keluhan pita kejut yang membuat kendaraan menjadi terguncang saat melintas, Juniarsih memberikan pengertian. Bahwa sejatinya pita kejut dapat dilintasi kendaraan dengan kecepatan rendah. Sehingga, melarang keras kepada setiap pengendara untuk melintas dengan kecepatan tinggi. Apalagi, saat melintasi pusat kota yang ramai lalu lintas. “Rambu itu dibuat untuk ditaati. Jangan kebut-kebutan,” katanya.

Selain itu, pembuatan pita kejut di pusat kota, sebagai peringatan kepada anak muda untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai arena kebut-kebutan atau balap liar. Sebab hal itu akan merugikan banyak orang, termasuk kawula muda itu sendiri.

“Janganlah balap-balapan itu. Kasihan pengendara lain. Kasihan juga kalian yang celaka, karena ugal-ugalan,” sebutnya.(aky/adv/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X