Prokal.co, PASER- Pansus I DPRD Paser mengelar rapat dengar pendapat dengan 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Paser, membahas rancangan akhir (Ranhir) penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 diruang Bapekat Sekertariat DPRD Paser, Rabu 19 Juni 2024.
Ketua Pansus I DPRD Paser Basri Mansyur didampingi anggota Pansus I DPRD Paser Hendrawan Putra, dan Budi Santoso hadir dalam rapat ini.
Basri berharap dokumen ini menjadi pedoman dalam visi yaitu Paser Mulia yang menjadi arah kebijakan pembangunan 40 tahun ke depan. Hal yang jadi titik berat konsentrasi dalam pembangunan salah satunya yaitu peningkatan pertanian secara menyeluruh.
DPRD menginginkan RPJPD ini lanjut Basri menjadi pedoman yang menjadikan penyusunan RPJPD kemudian sejalan dengan renstra setip tahunnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Setelah Raperda RPJPD ini di Paripurnakan minggu pertama bulan Juli yang sesuai dengan instruksi Kemendagri, maka akan menjadi pedoman yang serius kepada kepala daerah terpilih untuk bisa menjalankan dengan perangkat-perangkat daerah yang seharusnya menjadikan peningkatan kinerja masing-masing perangkat daerah.
"Dengan adanya pedoman ini berharap lembaga DPRD Paser bersama perangkat daerah dapat berkolaborasi dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi visi misi RPJPD ini," kata Basri.
Fokus dalam pembahasan ini kata Basri, banyak tranformasi yang dibahas seperti tranformasi sosial, ekonomi dan budaya, itu memang ada beberapa yang di jabarkan secara detail dalam presentasi tersebut. Diberharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah, karena dari sisi adanya IKN juga harus dimasukan didalam RPJPD ini.
"Bagaimana kesiapan daerah sebagai penyanggah IKN nanti kedepan, karena berfikir nya RPJBD ini untuk 20 tahun ke depan," katanya.
Dijelaskan, didalam dokumen RPJPD ini ada pelaksanaan kebijakan pembangunan yang bertahap, dari tahap 1 sampai tahap 4 , itu yang menjadi pedoman dan dasarnya penyusunan RPJMD kepala daerah atau pemerintah daerah, kemudian turunannya menjadi RKPD yang disusun oleh perangkat daerah yang namanya Renstra yang merupakan programnya masing-masing perangkat daerah. Pembahasan ini harus diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan Juli dan itu instruksi Kemendagri terbaru.
"Jadi minggu pertama bulan Juli harus di paripurna kan karena setelah memparipurnakan pemerintah daerah harus mengevaluasi lagi ke kemendagri dalam dokumen ini. Jika tidak selesai sesuai dengan yang ditargetkan dan tidak di paripurna kan, sanksinya 3 bulan hak keuangan kita tidak dibayarkan," katanya.
Basri menambahkan, jika berbicara dengan kesanggupan, harus sanggup karna ini sudah Ranhir. Ranhir yang disampaikan ini menjadi lampiran Raperda RPJBD yang disiapkan di minggu pertama di bulan juli untuk di paripurnakan. (Adv/jib)