• Senin, 22 Desember 2025

Tampung Aspirasi, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Publik Izin Tenaga Kesehatan

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 15:47 WIB

Prokal.co, BALIKPAPAN- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Surat Izin Tenaga Kesehatan, Rabu (26/6). Kegiatan ini guna menyaring apa yang menjadi kendala khususnya pada izin tenaga kesehatan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Bluesky Balikpapan tersebut diikuti puluhan tenaga kesehatan dan perwakilan klinik serta rumah sakit yang ada di Kota Balikpapan.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbulah Helmi mengatakan, bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses perizinan bagi tenaga kesehatan di Kota Balikpapan. “Tujuan dari forum ini adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan langsung dari pihak-pihak terkait, serta mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2020 lalu, DPMPTSP telah menerapkan penggunaan aplikasi Spontan atau sistem pendaftaran online tanpa antrian.

“Spontan sudah ada sejak tahun 2020, yang dijalankan pada saat masa pandemi covid 19. Saat itu banyak tenaga kesehatan yang dibutuhkan namun karena kondisi lockdown dan ada perbatasan kegiatan, maka dpmptsp berinisiatif membuat aplikasi Spontan,” katanya.

Spontan atau sistem pendaftaran online tanpa antrian bertujuan untuk memudahkan pengajuan izin tenaga kesehatan, di manapun dan kapanpun cukup upload semua dokumen dan setelah selesai pemohon juga dapat melakukan tracking melalui aplikasi.

Seiring dengan berjalannya waktu, pihaknya melakukan peningkatan pelayanan dengan mendorong pemohon di sektor kesehatan untuk memberikan saran dan kritik secara langsung melalui forum.

Para pemohon diharapkan bisa disampaikan hal-hal yang menjadi kendala, agar proses pengajuan ini bisa berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah prosesnya kita sederhanakan dan SOP-nya kita potong-potong, dan kalau saya lihat dari sistem itu rata-rata 3 hari selesai, bahkan ada yang dua hari selesai. Kita tidak tahu apa yang kita terapkan ini apakah sudah maksimal makanya kita hari ini mencari tahu apakah sudah maksimal atau belum atau masih bisa dipercepat lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiyati menyampaikan, apresiasi kepada DPMP2T yang telah memfasilitasi terlaksananya forum yang sangat penting ini.

Seperti yang diketahui profesi tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. Tenaga kesehatan yang profesional dan berizin menjadi kunci dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Dalam rangka mendukung peran strategis tenaga kesehatan, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran tentang pengecualian surat tanda registrasi bagi tenaga kesehatan jurusan pendidikan akademik pasca terbitnya Undang-Undang nomor 17 tahun 2023.

SE ini bertujuan memberikan kemudahan kepada tenaga kesehatan lulusan baru dalam memperoleh surat izin praktek dan surat izin kerja.

Masyarakat dan para tenaga kesehatan yang hadir dalam forum memberikan apresiasi terhadap langkah DPMPTSP untuk lebih terbuka dan proaktif dalam menyelesaikan masalah perizinan. (aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X