• Senin, 22 Desember 2025

Disnakertrans PPU Mediasi Mantan Karyawan dan Perusahaan Terkait Pembayaran Gaji, Agendakan Pertemuan Lanjutan

Photo Author
Faroq Zamzami
- Kamis, 4 Juli 2024 | 14:15 WIB
Andre Febriady
Andre Febriady

PROKAL.CO, PENAJAM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) memediasi 17 mantan karyawan PT Armyada Narco Indonesia, Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU dengan pihak perusahaan terkait gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan. Pertemuan digelar Senin (1/7/2024).

“Kami sudah pertemukan melalui mediasi. Namun, sayangnya, pihak karyawan dalam mediasi tidak ada yang berbicara saat ditanya oleh manajemen terkait tuntutannya," kata Andre Febriady, pejabat Mediator Hubungan Industrial, Disnakertrans PPU, Rabu (3/7).

Meskipun manajemen perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayarkan gaji yang dituntut, mereka mempertanyakan kembali jumlah pinjaman atau kasbon masing-masing karyawan. Hal ini untuk memastikan tidak ada karyawan yang menerima gaji melebihi haknya.

"Manajemen perlu mengetahui karena jangan sampai ada bekas karyawan yang jumlah kasbonnya melebihi gaji yang seharusnya mereka terima," jelas Andre.

Saat ini, kata Andre, pihaknya sedang menjadwalkan mediasi berikutnya yang diharapkan dalam pertemuan itu nanti persoalan perburuhan ini bisa tuntas.

Baktiar, salah satu mantan karyawan pada perusahaan itu, Rabu (3/7) membenarkan apabila dalam pertemuan mediasi pertama antara perusahaan itu tidak banyak yang berbicara.

Alasannya, mereka sudah menunjuk juru bicara yang saat mediasi itu tidak datang.

Dalam mediasi awal Juli itu, kata dia, manajemen tempatnya bekerja itu menyanggupi segera membayar gaji belasan bekas karyawan.

“Kami berharap pembayaran gaji dibayarkan dalam waktu segera dan jangan hanya dibilang sabar saja,” kata Baktiar.

Ia juga membenarkan apabila pihak manajemen perusahaan sedang menghitung masing-masing karyawan yang memiliki kasbon pada perusahaan.

“Untuk mengetahui hal itu manajemen perusahaan dalam mediasi mendatang akan menghadirkan bagian keuangan. Kami sangat berharap persoalan gaji ini segera rampung,” katanya.

Diketahui, sebanyak 17 orang bekas karyawan menuntut perusahaan tersebut segera membayar gaji mereka selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

Menurut Baktiar, alasan perusahaan belum membayar gaji karena tidak ada produksi. Namun, Ega Ramadani, karyawan lain yang juga menuntut gaji, membantahnya.  

Sementara itu, Humas PT Armyada Narco Indonesia, Maming, mengatakan, belum terbayarnya gaji bekas karyawan itu disebabkan perusahaan tidak beroperasi. Kendati demikian, kata dia, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk segera melunasi sisa gaji yang tertunggak kepada 17 bekas karyawannya itu. Ia memperkirakan jumlahnya tidak sampai Rp 100 juta. (rie/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X