Prokal.co, SANGATTA - Mangkraknya sejumlah proyek Multi Years Contrac (MYC), membuat Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah menegaskan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim komitmen dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah direncanakan.
Hal itu diungkapkan Hepnie usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PU Kutim di Ruangan Hearing DPRD Kutim, Senin (1/7).
Menurutnya, persentase yang disampaikan Dinas PU terkait MYC, harus sesuai dengan progres di lapangan. Apabila secara konteks MYC tidak bisa selesai sesuai waktu yang ditentukan, bisa di anggarkan di tahun tunggal berikutnya.
“Sebenarnya ini bukan masalah MYC atau tahun tunggal, tetapi intinya itu pekerjaan selesai. Artinya kalau MYC kita cuma bisa 60 persen, berikutnya bisa kembali dianggarkan 2025, harus komitmen dilanjutkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan proyek tidak mesti harus melalui MYC, pasalnya, tahun tunggal bisa juga dikerjakan dan progresnya juga tetap sama.
“Karena yang berbeda hanya kontraktornya saja, harus ikut tender lagi," tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait progres pembangunan Jembatan Telen yang masuk daftar proyek MYC, dimana hingga saat ini progres pekerjaan itu masih sangat minim. Menurutnya, jika saja proyek tersebut rampung sesuai skema pembayaran, maka Hepnie meyakini pekerjaan itu tidak akan selesai tepat waktu.
“Kan harus ikutin skema yang sekarang, itu akan jadi hutang. Tapi hutang juga tidak ada dasarnya, karena kan itu akan jadi masalah hukum di kemudian hari,” terang Hepnie. (ADV/la1/jul)