• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Sungai Tercemar Limbah Perusahaan, Dewan Tegaskan Beri Sanksi Jika Bersalah

Photo Author
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:33 WIB

Prokal.co, SANGATTA - Banyaknya keluhan dari kelompok tani (Poktan) serta masyarakat perihal adanya dugaan limbah yang mencemari sungai membuat sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) angkat bicara.

Anggota Komisi B DPRD Kutim, Leni Angriani menyatakan keprihatinannya terhadap masyarakay yang terdampak oleh jebolnya Settling Pond milik PT Indexim Coalindo Kutim. Ia menyayangkan lalainya pihak perusahaan yang menimbulkan banyak kerugian pada masyarakat.

“Harapan saya apapun yang dikeluhkan tadi itu harus kita fasilitasi terutama di Dinas Sosial karena ini sudah termasuk bencana. Bukan sekelompok saja, tapi ini sudah ribuan orang yang terdampak,” ujar Leni belum lama ini.

Sudah hampir satu pekan terakhir, Sungai Bay yang membentang di Desa Pengadan Kecamatan Karangan mengalami pencemaran berat akibat over kapasitas dari Settling Pond milik PT Indexim Coalindo.

Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan sumber air bersih, mengingat Sungai Bay merupakan andalan utama mereka.
Selain itu, pencemaran ini juga menyebabkan ikan-ikan mati dan mengapung di permukaan air Sungai Bay. Perusahaan seperti tidak bertanggung jawab, sementara warga desa terpaksa tetap mengkonsumsi air sungai tersebut.

Legislator Partai Nasdem itu menambahkan. Hingga kini pihaknya belum dapat memastikan, apakah pencemaran tersebut penyebabnya limbah dari Settling Pond PT Indexim Coalindo karena hasil laboratorium belum keluar.
“Kita tidak bisa memfonis karena hasil lab belum keluar apakah memang termasuk indikasi pencemaran limbah atau bagaimana kita belum tahu,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jimmy turut angkat bicara. Dia menegaskan permasalahan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan dulu penelitian dan menemukan data valid. Hal ini menurutnya tidak dapat sertamerta memvonis itu limbah, pasalnya pihak eksekutor, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum menentukan hasilnya.

“Karena pengawasannya dari pemerintah, mak kita tunggu dahulu pengumuman dari DLH. Memang, karena yang menentukan itu limbah atau bukan itu dinas terkait setelah dia turun ke lapangan nanti. Jika memang itu terbukti limbah, maka pastinya perusahaan akan diberi sanski dan denda," tutup dia. (Adv/la/pro4/jul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X