• Senin, 22 Desember 2025

Anggota Komisi B, David Rante Soroti Lambatnya Serapan APBD

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 18:59 WIB

Prokal.co, SANGATTA - Sebelum dilaksanakannya Rapat Paripurna ke-30, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, menggelar rapat finalisasi hasil kerja di ruang hearing pada Kamis (11/7) lalu.

Turut hadir pula Anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante menyebut rapat tersebut membahas perihal penyerapan APBD Kutim yang dinilai sangat lamban. Sejumlah poin ia paparkan.

“Pertama, pembahasan APBD itu terkesan lambat sekali, sehingga di akhir tahun malah dikebut dan terkesan buru-buru," ujarnya saat dikonfirmasi.

Hal ini kata dia, menjadi salah satu pemicu lambannya penyerapan APBD Kutim. David juga mengatakan keterlambatan realisasi APBD ini disebabkan oleh proses pelaksanaannya yang belum maksimal.

"Ada beberapa pemicu yang menimbulkan keterlambatan pada penyerapannya. Hal itu terkendala diproses pelaksanaannya," tambahnya.

Padahal, menurutnya saat ini progres itu lebih mudah dilaksanakan. Salah satunya via online. Mengingat, sistem ini merupakan salah satu cara untuk meminimalkan dan dapat mencegah permasalahan tersebut.

"Sebenarnya saat ini bisa dilakukan lebih mudah, bisa via online juga, supaya bisa lebih menekan masalah-masalah seperti ini. Tetapi saya tidak tahu pasti, apakah masalahnya ini dari sisi SDM atau sistem itu," imbuh ia.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu juga menyebut terkait dengan tender yang juga sedikit-banyak berpengaruh pada proses teknis penyerapan APBD. Pasalnya, APBD dapat mencakup keseluruhan, sehingga, permasalahan proses tender itu menurutnya hanya perihal teknis.

"Kalau soal pelaksanaan seperti pihak ketiga kan ada kontrak lama pekerjaan dan seterusnya, tapi yang lain seperti silpa dibeberapa OPD tidak terlaksana sesuai perencanaan, contohnya anggaran untuk penambahan jumlah SDM,” tutur David.

Menurut ia, hal itu tidak terealisasi karena kuotanya tidak terpenuhi. Ia mencontohkan proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mencapai target.

“Misal pada 2023 ditargetkan seribu, namun yang diterima hanya enam ratus saja, otomastis ini memicu Silpa, karena itu tidak mencapai target,” jelasnya. (Adv/la/pro13/jul) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X