• Senin, 22 Desember 2025

Bupati Fahmi Kukuhkan Perpanjangan 138 Kepala Desa

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:35 WIB
PERPANJANG JABATAN: Bupati Paser Fahmi Fadli mengukuhkan ratusan kades dan anggota BPD, Kamis (1/8).
PERPANJANG JABATAN: Bupati Paser Fahmi Fadli mengukuhkan ratusan kades dan anggota BPD, Kamis (1/8).

Prokal.co, TANA PASER - Sebanyak 138 kepala desa di Paser dikukuhkan Bupati Paser Fahmi Fadli untuk perpanjangan tambahan masa jabatan dua tahun.

Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan ini adalah implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

"Ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu masa jabatan 6 tahun dan secara normatif bisa menjabat 3 periode," kata Fahmi, Kamis (1/8) di GOR Sadurengas.

Perpanjangan masa jabatan dua tahun ini sama sekali tidak mengubah tugas pokok dan fungsi para kades. Begitu pula gaji dan anggaran.

Fahmi berpesan agar kades mampu mengeksplorasi, memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki. Seperti potensi kearifan lokal secara kreatif dan inovatif agar meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Meskipun setiap desa punya kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, saya minta saudara sekalian tetap harus bisa sinergi dengan program Pemkab Paser," kata Fahmi.

Fahmi menyebut secara teori, penambahan masa jabatan berarti memberikan kesempatan kepada perangkat pemerintahan desa bersama masyarakat untuk dapat mewujudkan mimpi, visi-misi serta cita-cita desa.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus, seperti penanganan kemiskinan dan penurunan angka stunting, tetap menjadi isu utama yang harus dituntaskan.

Seiring dengan itu, ada peningkatan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih dan listrik yang sudah semakin baik dalam beberapa tahun terakhir.

"Gunakan anggaran baik Alokasi Dana Desa atau ADD, Dana Desa atau DD maupun Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR dengan bijak, transparan, akuntabel, menunjung tinggi asas kebermanfaatan, serta tingkatkan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat," kata Fahmi. (Adv/jib)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X