• Senin, 22 Desember 2025

Data Pemkab Paser di Diskominfo Masih Dalam Level Aman

Photo Author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 18:25 WIB
MASIH AMAN: Ruang server data Pemkab Paser yang ada di kantor Diskominfo Paser terus dijaga keamanan datanya.
MASIH AMAN: Ruang server data Pemkab Paser yang ada di kantor Diskominfo Paser terus dijaga keamanan datanya.

Prokal.co, TANA PASER - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Paser memastikan, pusat data di daerah yang ada di Diskominfo masih terbilang aman dari serangan siber.

Hal ini diungkapkan Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo Paser Mulyadi Rahman, menyusul dibobolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) 2 oleh ransomware yang dilakukan geng hacker Brain Cipher.Fasilitas PDNS 2 diketahui lumpuh pada 20 Juni 2024.

Mulyadi mengatakan pusat data Pemkab Paser atau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ada di Diskominfo, seluruhnya masih dalam tahap aman. Apalagi server PDNS yang dibobol itu di PDNS 2 di Surabaya, tidak terkoneksi dengan server Pemkab Paser yang ada di PDNS 1 di Serpong.

Di Paser ada beberapa OPD yang memiliki server sendiri untuk kebutuhan koordinasi ke linier instansi pusatnya, itu di luar sepengetahuan Diskominfo status keamanannya.

"Yang jelas data di Diskominfo masih aman, saat ini kami memegang website seluruh OPD/dinas dan 80 persen data perangkat daerah lainnya dari berbagai aplikasi.

Diskominfo Paser telah mengantisipasi serangan siber ini, salah satunya dengan perangkat alat yang berupa Firewall. Firewall tersebut bisa meminimalisir serangan siber ke data pemerintah daerah. Berbeda dengan aplikasi.

Upaya lainnya adalah rencana pembangunan data daerah di luar Paser. Yaitu menyewa server pihak ketiga untuk cadangan back up data pemerintah daerah.

"Ada opsi kita akan menyewa server pihak ke tiga di wilayah Jogjakarta atau Bali, rencananya di APBD Perubahan 2024," kata Mulyadi.

Data server yang ada di Diskominfo Paser saat ini berjumlah 10 server. Sewa stu server membutuhkan anggaran sekitar Rp 84 juta per tahun. (Adv/jib)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X