PROKAL.CO, PENAJAM-Ratusan kendaraan dinas roda dua dan empat yang ada pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat dan lurah se-Penajam Paser Utara (PPU) terancam ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Hal itu, setelah terbukti tidak dibayar pajaknya oleh pengguna aset hingga 19 Agustus 2024.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, H Tohar, telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 7 Mei 2024 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dinas 2024.
Isinya menyampaikan kepada kepala SKPD, camat dan lurah selaku pengguna barang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang berada dalam penguasaannya.
“Dengan surat edaran dimaksud kami minta kepada para pimpinan SKPD selaku pengguna barang dan pengguna anggaran untuk segera menyikapi secara memadai dalam hal tindak lanjutnya. Karena pembiayaan untuk PKB hampir dapat dipastikan sudah teralokasikan anggarannya,” kata Sekkab PPU, Tohar, saat dihubungi koran ini, Rabu (28/8).
“Dalam hal masih ada dan dengan sengaja mengesampingkan kewajiban terhadap pemeliharaan aset (kewajiban PKB) mohon maaf, pada saatnya kami pertimbangkan untuk ditarik saja,” lanjutnya.
Tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas milik Pemkab PPU itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) PPU, Arifin, kepada wartawan, Senin (26/8) dan seperti dilansir media ini Selasa (27/8).
Tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemkab ini mencapai ratusan juta rupiah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, H Tohar, telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 7 Mei 2024 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dinas 2024.
Isinya menyampaikan kepada kepala SKPD, camat dan lurah selaku pengguna barang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang berada dalam penguasaannya.
“Dengan surat edaran dimaksud kami minta kepada para pimpinan SKPD selaku pengguna barang dan pengguna anggaran untuk segera menyikapi secara memadai dalam hal tindak lanjutnya. Karena pembiayaan untuk PKB hampir dapat dipastikan sudah teralokasikan anggarannya,” kata Sekkab PPU, Tohar, saat dihubungi koran ini, Rabu (28/8).
“Dalam hal masih ada dan dengan sengaja mengesampingkan kewajiban terhadap pemeliharaan aset (kewajiban PKB) mohon maaf, pada saatnya kami pertimbangkan untuk ditarik saja,” lanjutnya.
Tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas milik Pemkab PPU itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) PPU, Arifin, kepada wartawan, Senin (26/8) dan seperti dilansir media ini Selasa (27/8).
Tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemkab ini mencapai ratusan juta rupiah.
Data per 19 Agustus 2024 menunjukkan ada 238 unit kendaraan roda dua dan empat milik Pemkab PPU yang belum melunasi pajak.
“Total tunggakannya mencapai Rp 190 juta,” kata Arifin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, UPTD PPRD Samsat PPU, Donny Marisya saat ditemui media ini di kantornya, Rabu (28/8), menjelaskan, belum dibayarkannya PKB dimaksud dengan alasan ada kendaraan yang rusak.
“Kalau ada kendaraan yang rusak, bisa dikumpulkan dalam satu tempat, dan petugas kami bisa datang untuk cek fisik,” kata Donny Marisya.
Dia menyebutkan, bahwa data tunggakan pajak ini telah dikirimkannya kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setkab PPU pada 25 Juli 2024, dan sudah diselesaikan tunggakan pajaknya sebesar Rp 15 juta dari Rp 206 juta.
Untuk saat ini, lanjut dia, belum diketahui apakah sudah ada pembayaran pajak dari pemkab, karena update data, ujar dia, baru dilakukan oleh UPTD PPRD Samsat PPU pada akhir bulan ini. (rie/far)
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, UPTD PPRD Samsat PPU, Donny Marisya saat ditemui media ini di kantornya, Rabu (28/8), menjelaskan, belum dibayarkannya PKB dimaksud dengan alasan ada kendaraan yang rusak.
“Kalau ada kendaraan yang rusak, bisa dikumpulkan dalam satu tempat, dan petugas kami bisa datang untuk cek fisik,” kata Donny Marisya.
Dia menyebutkan, bahwa data tunggakan pajak ini telah dikirimkannya kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setkab PPU pada 25 Juli 2024, dan sudah diselesaikan tunggakan pajaknya sebesar Rp 15 juta dari Rp 206 juta.
Untuk saat ini, lanjut dia, belum diketahui apakah sudah ada pembayaran pajak dari pemkab, karena update data, ujar dia, baru dilakukan oleh UPTD PPRD Samsat PPU pada akhir bulan ini. (rie/far)