• Senin, 22 Desember 2025

Disdag Tekankan Pentingnya Sosialisasi TUM-BBM untuk Keamanan dan Ketepatan Pengukuran

Photo Author
- Senin, 23 September 2024 | 04:43 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk "Pengawasan Kemetrologian UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) TUM-BBM (Timbangan Ukur Manual Bahan Bakar Minyak)" di Hotel Grand Senyiur pekan lalu.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terkait pentingnya pengawasan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya pada sektor bahan bakar minyak (BBM). Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjamin akurasi alat ukur agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Haemusri Umar, SE., M.Ec.Dev menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan alat-alat ukur yang digunakan di berbagai sektor perdagangan, terutama BBM, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Pengawasan yang ketat dan berkesinambungan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan yang adil,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengusaha SPBU, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan dan pengawasan alat ukur.
Melalui acara ini, diharapkan Balikpapan dapat terus mengedepankan praktik perdagangan yang transparan dan akurat, terutama dalam sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan ini turut mengundang perwakilan Kementerian Perdagangan melalui Kantor Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin, Ahmad Yani sebagai narasumber.

Ahmad Yani menjelaskan, proses TUM-BBM dilakukan secara berkala oleh petugas metrologi dari Dinas Perdagangan untuk menguji dan mengkalibrasi meteran pada dispenser BBM di SPBU. Jika meteran BBM tidak akurat, baik karena keausan alat atau faktor lainnya, hal ini dapat mengakibatkan volume BBM yang diterima konsumen lebih sedikit dari yang seharusnya, atau sebaliknya. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai pentingnya melakukan tera ulang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya pengukuran yang akurat.

“Pelanggaran terhadap aturan tera dan tera ulang dapat dikenai sanksi hukum, baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha. "Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam transaksi BBM, baik konsumen yang dirugikan karena menerima BBM yang kurang, maupun SPBU yang bermasalah secara hukum akibat pengabaian terhadap aturan ini," tambahnya.

Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perdagangan akan terus melakukan pengawasan dan memperluas sosialisasi terkait TUM-BBM guna memastikan seluruh SPBU di wilayah kota ini menjalankan kewajiban tera ulang sesuai ketentuan. Dengan sosialisasi yang efektif, diharapkan seluruh pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, dapat terlindungi dan transaksi BBM berjalan dengan adil dan transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X