PROKAL.CO, TANAH GROGOT - Anggota Komisi II DPRD Paser Acong Asfiyek mengungkapkan DPRD akan mencari regulasi terkait aturan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Paser maupun Paser ke luar daerah.
Acong yang mengawal kasus tabrakan maut di Desa Lolo Kecamatan Kuaro belum lama ini, mengakui masih minimnya regulasi di daerah yang mengatur tentang operasional angkutan umum.
"Karena dari hasil penelusuran kami, regulasinya untuk angkutan antar kabupaten ini ada di pemerintahan provinsi," kata Acong, Senin (14/10/2024).
Bahkan aturan di provinsi kata dia tidak ada mengatur usia kendaraan. Sementara banyak yang menyoroti usia angkutan umum khususnya Colt L300, kendaraan yang hancur saat membawa penumpang dari Paser ke Penajam dan menyebabkan satu penumpang meninggal dunia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan ada informasi di daerah Jogjakarta yang regulasinya mengatur tentang angkutan umum tersebut.
"Rencananya kami akan mencari tahu dan jika memang pas akan ke sana," katanya.
Acong mengatakan DPRD akan memperkuat aturan di daerah untuk kelayakan transportasi umum. Apa pun itu, mulai dari angkutan antar desa, kecamatan, kabupaten, sampai antar provinsi yang melintas di Paser.
Ketersediaan transportasi yang aman, nyaman, dan layak akan membuat masyarakat mudah bepergian keluar masuk Paser. Hal ini tentu akan berdampak pada perekonomian di Paser.
"Semua ini tentu untuk masyarakat, anggota DPRD pun tidak bisa berangkat terus-terusan menggunakan kendaraan pribadi, pasti membutuhkan tranportasi umum," katanya. (Adv/jib)