• Senin, 22 Desember 2025

DLH Mulai Relokasi TPS yang ada di Pinggir Jalan Utama

Photo Author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:25 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan mulai melakukan relokasi tempat pembuangan sementara (TPS) di wilayah pemukiman warga. Hal ini guna menekankan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya mulai melakukan pembongkaran 50 TPS yang ada di pinggir jalan kota Balikpapan. Adapun, total ada 150 TPS di kota Balikpapan yang berada di tepi jalan. Pihaknya memindahkan TPS tersebut di dekat dengan pemukiman warga.

“Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah.  Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, karena memang sesuai dengan aturan jika TPS harus berada dekat pemukiman untuk memudahkan akses pembuangan sampah bagi warga," ucapnya.

DLH, ia sebutkan, terus berupaya untuk menegakkan UU tersebut, diantaranya dengan  melakukan koordinasi dengan para Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan sebelum dilakukan pembongkaran. Walaupun upaya tersebut, tidak mudah karena mendapat perlawanan dari warga. “Jadi sebelum kami memindahkan, kami melakukan komunikasi dan sosialisasi dulu kepada warga setempat. Tentu kami ingin semua berjalan lancar,” bebernya.

Pembuatan TPS di wilayah pemukiman warga tidak menggunakan bahan dari batu melainkan TPS berupa kontainer. Pihaknya juga melakukan sosialsiasi ke RT, dititik mana saja yang ingin mereka mau. Namun, hingga kini belum ada respon yang pasti.  “Intinya, DLH siap membantu menyediakan TPS kontainer bagi warga yang bersedia menyediakan lahan,”bebernya.

Ia menjelaskan, penggunaan TPS kontainer akan lebih memudahkan petugas untuk mengangkut sampah ke dalam truk. Yang selanjutnya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar. 

DLH juga melakukan penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah dari TPS ke TPA, yang dimulai sejak awal tahun 2024 menjadi dua waktu. Yang sebelumnya pengangkutan sampah pada pukul 22.00-05.00 wita, sekarang  ditambah pada pukul 05.00 sampai 13.00 wita. “Hal ini menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk di Balikpapan dan jadwal ini mendukung langkah pemerintah kota dalam melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pembuangan sampah,” bebernya.

Ia juga menegarkan, jadwal pembuangan sampah bagi warga Kota Balikpapan pada pukul 18.00 sampai 06.00 wita dan larangan membuang sampah di luar TPS, sesuai yang ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4/2022 tentang pengelolaan sampah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X