• Senin, 22 Desember 2025

Bapemperda Target Rampungkan Dua Perda hingga Akhir Tahun

Photo Author
- Rabu, 6 November 2024 | 09:10 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Pembahasan raperda sempat beberapa kali terkendala pada tahun ini. Ada berbagai momen yang membuat Bapemperda DPRD Balikpapan tak bisa melakukan raperda. Sehingga tahun ini belum begitu banyak perda yang rampung.

Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, proses ini tertunda karena melibatkan aktivitas wakil rakyat di legislatif tersebut. Mulai dari momen pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada Februari lalu.

Kemudian pelantikan anggota DPRD Balikpapan periode 2024-2029. Hingga menunggu alat kelengkapan dewan (AKD) rampung untuk bisa melanjutkan pembahasan raperda. Mengingat Bapemperda termasuk dalam AKD tersebut.

“Tahun ini ada 20 raperda yang seharusnya berproses. Sekarang yang sudah rampung sekitar 50 persen,” ungkapnya. Teranyar pembahasan raperda yang kembali berlanjut adalah raperda susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kota.

Ada pun rapat paripurna terakhir tentang raperda ini berlangsung April. Kemudian pembahasan berjalan lagi dan rampung pembicaraan tingkat I. “Setelah ini dilakukan harmonisasi selama dua minggu,” imbuhnya.

Sesuai peraturan, proses harmonisasi memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Fungsinya untuk memastikan penyesuaian raperda ini dengan peraturan yang lebih tinggi. Baik dari provinsi maupun pusat.

Dia berharap berbagai raperda bisa segera disahkan. Termasuk mendapat dukungan fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim. “Raperda yang disusun untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya,” tuturnya.

Meski sempat terhambat, Bapemperda meyakini dalam sisa waktu sebelum menutup akhir tahun bisa menyelesaikan raperda. “Targetnya kami menyelesaikan satu atau dua raperda lagi hingga akhir tahun,” sebutnya.

Menurutnya ini bukan hal yang tidak mungkin. Pihaknya juga harus bekerja cepat agar semua bisa tercapai. “Selanjutnya Bapemperda juga harus menyelesaikan pembahasan propemperda 2025,” tutupnya. (din22)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X