pemerintahan

Penerapan Satu Pintu Pariwisata, Dishub Berau Libatkan KUPP dan OPD Terkait

Faroq Zamzami
Selasa, 30 April 2024 | 10:32 WIB
Andi Marewangeng (SENO/BP)

TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Andi Marewangeng menerangkan, saat ini pihaknya terus melaksanakan persiapan penerapan satu pintu masuk pariwisata.

Hal itu juga menyusul tuntasnya pembangunan dermaga di Pulau Derawan beberapa waktu lalu. “Kita juga masih memperbaiki beberapa bangunan untuk menunjangnya,” jelasnya, Minggu (28/4).

Menurut, penerapan satu pintu masuk wisata itu penting untuk mencegah kejadian beberapa waktu lalu, yakni speedboat yang mengangkut wisatawan dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), terbalik di perairan Maratua.

“Kita beberapa kali ada insiden, dan mereka yang kecelakaan itu dari luar (Berau), sedang kita tidak pegang manifesnya,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Berau Akan Bangun Pengaman Pantai di Pulau Derawan

Penerapan satu pintu itu nantinya akan memperkaya data Dinas Perhubungan, khususnya keluar masuk wisatawan yang memilih tidak dari jalur Berau, seperti dari Kota Tarakan dan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur.

“Kalau mereka masuk sini (Berau) lapor, akhirnya kita pegang data. Kita bisa lihat juga speedboat yang berjalan apakah sesuai ketentuan atau tidak,” ujarnya.

Sehingga, pencegahan dan pemeriksaan bisa dilakukan. Tentu hal ini akan menjadi langkah preventif mengurangi kecelakaan air seperti yang sudah-sudah.

“Kita bisa pantau keluar masuknya, datanya jelas. Kita bisa lihat juga armada yang digunakan, sesuai atau tidak, taat aturan atau tidak,” ungkapnya.

Selain penerapan satu pintu itu, pihaknya juga masih menunggu pembangunan beberapa fasilitas, hingga konsolidasi juga perlu dilakukan. Sebagaimana diketahui, perlintasan di atas air tentu menjadi ranah dan kewenangan Kesyahbandaran atau KSOP Tanjung Redeb, serta beberapa stakeholder lainnya.

Baca Juga: Pemkab Berau Akan Kaji Potensi Retribusi Sektor Pariwisata

“Kita masih susun waktu juga membahas hal ini bersama beberap pihak yang berwenang, sehingga keputusan tidak salah dan berdasarkan pandangan lain,” terangnya.

Sebab bagaimanapun lanjutnya, kewenangan pengelolaan pada garis pantai sepanjang 12 mil itu tak hanya Dinas Perhubungan, melainkan juga KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Pos AL Pulau Derawan, Satuan Polairud Polres Berau, juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau.

“Paling tidak kalau ada kejadian kita tahu dan ada laporan masuknya,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini