• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Berau Akan Kaji Potensi Retribusi Sektor Pariwisata

Photo Author
Faroq Zamzami
- Senin, 29 April 2024 | 09:49 WIB
Sri Juniarsih (SENO/BP)
Sri Juniarsih (SENO/BP)

TANJUNG REDEB - Bupati Berau Sri Juniarsih meminta adanya kajian terkait kemungkinan penarikan retribusi dari sektor pariwisata.

Hal ini mengingat pendapatan asli daerah (PAD) dari pariwisata hanya memiliki target Rp 100 juta, dan baru menarik dari empat destinasi wisata. Dengan keberadaan Pulau Derawan dan Pulau Maratua serta objek wisata lain, hal ini diharap bisa menyumbang PAD lebih besar untuk Berau. “Saya juga berusaha fokus pada pengembangan pariwisata Berau,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung Penerapan Satu Pintu Masuk Pariwisata di Berau

Hal ini dikatakan sebagai upaya perbaikan dan terus berusaha memaksimalkan potensi yang dimiliki daerah, untuk menjadi sumber pendapatan. Sehingga target capaian dan realisasinya bisa meningkat. “Kita beberapa saat juga akan jalan ke pesisir, kita akan resmikan lokasi wisata,” ungkapnya.

AKAN DIKAJI: Pemkab Berau akan melakukan kajian terkait pengembangan penarikan retribusi dari sisi pariwisata. (SENO/BP)

Selain itu, dirinya akan memaksimalkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau dan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda) Berau bisa melalukan kajian tersebut.

“Tentu nanti akan dibicarakan, apa bisa kita tambah destinasi kita yang berpotensi jadi PAD lewat penarikan retribusi itu,” jelasnya.

Sebelumnya, target retribusi pariwisata yang ditetapkan  Disbudpar Berau tahun ini hanya sebesar Rp 100 juta.

Kecilnya target itu karena penarikan retribusi hanya berasal dari empat destinasi wisata yang aktif, masih banyak destinasi wisata yang ditutup karena fasilitas yang belum siap.

Baca Juga: Kembangkan Pariwisata Berau di Level Internasional

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Disbudpar Berau, Nurjatiah, menyebut, empat destinasi wisata tersebut yakni Museum Gunung Tabur, Keraton Sambaliung, Labuan Cermin, dan Air Panas Bapinang. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2023, perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Perda itu baru dibuat, dan sudah kami sosialisasikan. Januari 2024 baru diterapkan pada empat destinasi yang kami anggap sudah harus melakukan penarikan retribusi," jelasnya. (sen/adv/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X