TANA PASER–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser telah mendata 8.500 lebih alat peraga kampanye (APK) yang harus diturunkan saat masa tenang pemilu per 11 Februari 2024.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Paser, Firman, menyampaikan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah sampai pendataan selesai pada 10 Februari.
"Kami pun meyakini bisa tidak semua terdata karena jumlahnya yang begitu banyak," kata Firman, Rabu (7/2).
Baca Juga: Dana Hibah untuk Pengamanan Pemilu 2024, Pemkab Paser Gelontor Rp 6,7 Miliar
Sebelum penurunan seluruh APK tersebut, Firman mengatakan telah menyurati seluruh partai politik peserta pemilu agar menurunkan sendiri APK mereka. Jika tidak, jangan protes lagi karena sudah ada pemberitahuan. Meskipun dia ragu peserta pemilu bakal menurunkan sendiri.
"Hari ini kita kirim suratnya ke peserta pemilu," katanya.
Sebelum penertiban itu, Bawaslu Paser juga akan berkoordinasi dengan delapan instansi terkait mulai Polri, TNI, Satpol PP, Kesbangpol, dan lainnya untuk mempersiapkan tugas di masa tenang pemilu yaitu 11–13 Februari 2024.
Pada masa tenang itu, Bawaslu juga akan mendirikan Posko Money Politik untuk laporan dugaan adanya pelanggaran. Humas Bawaslu Paser Fauzan mengatakan, anggota Bawaslu juga akan berpatroli pada masa tenang tersebut.
"Jangan segan adukan jika ada dugaan laporan money politic," kata Fauzan.
Dia juga mengajak media untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menerima sogokan atau serangan fajar dalam pemilu. Masyarakat harus bisa memilih calon pemimpin tanpa ada transaksi imbalan baik itu uang atau barang.
"Teman-teman media pasti tahu mana calon (legislatif) yang layak dipilih atau tidak," kata Fauzan. (jib/far/k8)