TANA PASER - Selama masa kampanye di Kabupaten Paser, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser telah menemukan lima pelanggaran dengan berbagai kategori.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Paser, Firman, mengatakan dari lima laporan itu, ada empat temuan langsung oleh pengawas di lapangan dan satu laporan pidana.
Baca Juga: Jabatan Kades Diperpanjang, Baiknya Mengikuti Periode Kepala Daerah
Firman mengatakan, salah satu laporan tersebut adalah dari DPC PDI Perjuangan Paser, kepada dua kadernya yang membelot mendukung calon presiden nomor urut 02. Laporan yang disampaikan adalah mengenai penyalahgunaan logo partai yang dibawa ke deklarasi.
"Laporan pidananya sudah sampai Gakkumdu dan masih dalam proses," kata Firman, Rabu (8/2).
Ada juga dugaan pelanggaran lain yang ditemukan pengawas, yaitu keterlibatan kepala desa di salah satu kampanye calon legislatif. Kades dari Kecamatan Long Ikis itu ketahuan ikut menyampaikan sambutan di acara kampanye. Kades tersebut sudah mendapatkan teguran lisan dan tertulis dari dinas terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser.
"Ranah selanjutnya dari pimpinan kades tersebut, yaitu pemerintah daerah apakah ada sanksi atau tidak," kata Firman.
Ditanya terkait dugaan maraknya money politic atau politik uang jelang pemilihan legislatif, Firman mengatakan masyarakat dipersilakan melapor selama ada bukti. Selama ini, kendala temuan Bawaslu untuk politik uang ini adalah sulitnya menemukan barang bukti. Jika ada semisal dari tim sukses caleg memberi, biasanya hanya berupa uang atau barang. Tidak ada atribut. Sehingga, bisa saja mereka berdalih itu pemberian untuk urusan lain.
"Berbeda jika ditemukan uang beserta perlengkapan kampanye, seperti ada brosur atau selebaran ajakan memilih," katanya. (jib/far/k15)