TENGGARONG - Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diduga melanggar netralitas pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Belasan ASN ini melakukan pelanggaran netralitas selama 75 hari masa kampanye yang berlangsung dari 28 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar Hardianda. Dirinya mengatakan sejauh ini divisinya telah menindaklanjutinya hingga Komisi ASN (KASN) pada tanggal 31 Januari kemarin.
Baca Juga: Hindari Penyalahgunaan, 8.262 Surat Pemilu Rusak di Kukar Dimusnahkan
"Kami ingin konfirmasi untuk mengetahui sejauh mana proses yang sudah dilakukan KASN terhadap pelanggaran netralitas ASN di Kukar," ujar Hardianda, Selasa (13/2) kemarin.
Dan berdasarkan konfirmasi ke KASN, proses pemeriksaan terhadap 11 ASN di Kukar masih dalam daftar tunggu. Dikarenakan adanya pelanggaran netralitas ASN semasa Pemilu di sejumlah daerah Indonesia, bukan hanya Kukar.
"Kami belum bisa memberikan informasi secara gamblang terkait hasil pemeriksaan KASN. Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, akan sampaikan kembali," tegas Hardianda. (moe)