SENDAWAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar mengungkap bahwa ada indikasi oknum petinggi alias kepala kampung yang tidak netral dalam pemilu kali ini. Ia mendukung peserta pemilu atau salah satu caleg di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu Lourensius masih enggan membeber oknum dimaksud. Ia hanya mengatakan, netralitas kepala dan perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab itu, kepala dan perangkat desa/kampung dituntut harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Tidak terkecuali bagi petinggi di Kabupaten Kubar.
"Sementara ada indikasi oknum petinggi yang membuat tindakan atau perbuatan yang arahnya itu mendukung salah satu caleg," kata Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius kepada media ini.
Oknum petinggi tersebut, lanjut Louren, masih dalam proses oleh Bawaslu Kubar dengan harapan tidak ada kasus serupa. "Harapannya seperti itu, karena sudah kita lakukan sosialisasi, sudah kita lakukan himbauan supaya mereka tahu kalau ada larangan untuk melakukan tindakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tandasnya. (*/luk/kri/k16)