KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar Arkadius Hanye mengatakan, kebijakan KPPS yang tidak melayani pemilih menggunakan KTP tanpa surat pindah memilih itu sudah tepat. Ia telah menyosialisasikan soal aturan pindah memilih jauh sebelum pemilu berlangsung.
“Mau protes gimana pun tetap tidak bisa karena aturan itu bukan baru hari ini dibuat. Kita sudah sosialisasi dari beberapa bulan lalu lewat media dan stakeholder, bahkan KPU RI sampai kabupaten turun langsung sosialisasikan itu,” jelas Arkadius.
Dia mengaku mendapat banyak laporan soal warga yang protes karena tak bisa memilih dengan KTP. Bahkan sampai ada yang mendatangi kantor KPU. Namun, KPU tetap berpegang pada aturan bahwa tidak serta-merta punya KTP bisa memilih, harus terdaftar dulu.
“Karena prinsipnya di TPS itu adalah orang mendaftar jadi bukan langsung datang ke TPS mau milih presiden saja sebagai warga negara, nggak bisa begitu,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti bagi beras. Kalau tidak didaftarkan dulu langsung dibagikan, bakal ada yang tidak berhak turut mendapatkannya. “Karena orang yang tidak berhak, tidak terdaftar dan tidak melapor datang dia maksa-maksa kemudian dilayani, sudah pasti itu adalah kategori pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Diketahui dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 116 Ayat (3) menyebutkan ada sejumlah syarat yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS.
Syarat itu di antaranya, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Selain itu, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili. (kri/k8)
LUKMAN HAKIM MAHENDRA