SAMBALIUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS). Yakni, tiga di TPS 5, 6, dan 21 di Kelurahan Sambaliung. Satu TPS di Talisayan yang merupakan TPS lokasi khusus (loksus) dan satu TPS di Tanjung Redeb di TPS 24.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menerangkan bahwa yang melaksanakan PSU pada Jumat (23/2) hanya di kelurahan Sambaliung, tepatnya TPS 5,6, dan 21. Untuk di Kampung Capuak, Talisayan yang merupakan TPS loksus akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2) bersamaan dengan TPS 24 Tanjung redeb.
Dirinya bersama jajaran turun langsung untuk memantau jalannya PSU ini. Pengawasan dilakukan seperti pada pencoblosan 14 Februari lalu. Sehari sebelum PSU, dirinya bersama tim melakukan pemantauan pada TPS yang akan melaksanakan PSU untuk menjamin semuanya berjalan lancar.
“Yang kemarin dilakukan kami patroli ke TPS yang akan melaksanakan PSU. Untuk memastikan siap melaksanakan,” jelasnya.
Dari hasil pantauan di lapangan pada hari pelaksanaan, PSU berjalan lancar. Antusias masyarakat terhadap pelaksanaan PSU juga cukup baik. Dirinya mengatakan akan menunggu hasil hingga proses rekapitulasi berakhir.
“Alhamdulillah ini berlangsung secara kondusif dan baik, tersalur semua DPT di sini untuk menyalurkan hak suaranya. Nanti kita tunggu sampai rekapitulasi dan kita harap tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ira Kencana, mengatakan terjadi beberapa kesalahan prosedur pada proses pemungutan suara sebelumnya, sehingga kemurnian memberikan suara hilang.
Hal itu berdasar laporan berasal dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Jadi kami, di Bawaslu Berau meneruskan surat dari PTPS, kami meneruskan ke KPU Berau untuk ditindaklanjuti,” ujarnya Jumat (23/2).
Di kelima TPS, Ira menerangkan kesalahan hanya pada prosedur pemilihan yang tidak dijalankan dengan baik. Misalnya, terdapat pemilih dengan domisili luar Berau atau Kalimantan Timur yang diberikan surat suara. Sejatinya, hal ini tidak diperkenankan.
“Ya memang hanya itu yang bermasalah, mereka yang misalnya KTP dari luar mendapatkan surat suara, yang sebenarnya ini tidak boleh,” ujarnya.
Dirinya menegaskan terus memantau pelaksanaan PSU di lima TPS yang akan berlangsung hingga Sabtu (24/2) untuk Tanjung Redeb dan Talisayan. Sehingga, diharapkan selama pelaksanaan PSU tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaksanaan sendiri mendapat pengaman ekstra baik dari penyelenggara dan TNI-Polri.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau Natalis Wada menjelaskan, rekomendasi PSU tersebut berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Ada kejadian atau keadaan yang mengharuskan dilaksanakannya PSU.
“Jadi tidak semua kejadian menyebabkan PSU, hanya beberapa kejadian saja. Kebetulan ada kejadian yang masuk dalam unsur PSU di Berau dan kami usulkan saran perbaikan,” jelasnya, kepada Berau Post, Senin (19/2).
Adapun hal-hal yang menyebabkan PSU di Berau yakni, adanya orang dari kabupaten atau provinsi lain yang mencoblos di Berau. Meskipun dia tidak bisa menyebutkan asal KTP orang tersebut. Padahal aturan tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Lokasi TPS harus sesuai dengan domisili di KTP. Sehingga, orang yang KTP-nya dari luar daerah tidak bisa mencoblos di Berau.
Memang diakuinya, semua orang yang memiliki KTP masuk syarat menjadi pemilih, tapi belum tentu bisa untuk memilih di sembarang TPS. Jadi ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni antara syarat sebagai pemilih dan syarat untuk memilih.
“Tapi tidak sedikit orang yang berpikir dia punya KTP, dikira bisa memilih. Padahal syarat memilihnya belum terpenuhi. Itu yang jadi soal,” ungkapnya.
(sen/far)