Proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara untuk lima jenis pemilihan dalam rapat pleno di Hotel Sidodadi, Barong Tongkok, Selasa (27/2).
Sebagian masyarakat di Tanaa Purai Ngeriman telah menanti hasilnya, salah satunya khusus Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kubar. Berdasarkan metode SL (Sainte Lague) untuk mengonversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2024, sebagai berikut.
Baca Juga: PAN Klaim Rebut Kursi ke-8 DPR RI dari Dapil Kaltim
Pada Dapil 1 tercatat ada enam anggota DPRD yang baru yakni Yelmianus Handian (PDI Perjuangan) 1.581 suara, Abram Christ Ernez (Gerinda) 1.253 suara, Agustinus (Golkar) 2.123 suara, Adrianus (Demokrat) 1.601 suara, Rul Riskha Risandi (Hanura) 2.286 suara dan Nanang Aspianur (PAN) 1.283 suara.
Sisanya caleg petahana, Yudi Hermawan (PDI Perjuangan) 1.581 suara, Potit (PDI Perjuangan) 1.256 suara, HM Zainudin (Golkar) 1.987 suara, Agus Sopian (NasDem) 1.263 suara, Rita Asmara Dewi (PKB) 1.754 suara, dan Minarsih (Perindo) 862 suara.
Sementara Dapil 2, masih didominasi caleg petahana yakni, Ridwai (PDI Perjuangan) 2.831, Achmad Syaiful Acong (Golkar) 2.611, Suharna (NasDem) 1.443, Sopiansyah (PAN) 1.710, H Ellyson (PKS) 1.473, serta dua nama baru Sadli (Gerindra) 1.670 dan Meni Debora (Demokrat) 1.800 suara.
Berbeda di Dapil 3, caleg petahana hanya mampu dipertahankan Aula (Hanura) 2.366 suara. Sementara 5 kursi diisi pendatang baru, yakni Rosaliyen (Golkar) 1.973, Oktavianus Jeck (Golkar) 2.066, Sepe (Gerindra) 1.931, Henrik (PDI Perjuangan) 1184, dan Jelly Welma Katupaian (PDI Perjuangan) 1.446 suara.
Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan, perolehan suara tertinggi menjadi acuan bagi partai politik dan para caleg. Namun, untuk calon terpilih baru akan ditetapkan setelah pleno rekapitulasi nasional dan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah KPU menerima registrasi dari MK. Nanti MK akan mengeluarkan registrasi PHPU. Apabila kabupaten Kutai Barat tidak masuk lokus PHPU maka paling lambat 3 hari KPU RI harus menetapkan calon terpilih,” katanya. Sesuai tahapan dalam Pemilu Serentak 2024, Rekapitulasi tingkat nasional akan dilaksanakan tanggal 20 Maret 2024. (*/luk/kri/k8)